Mereka telah memperoleh SK Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), namun baru dikeluarkan pada (13/02/22) setelah ketiga Narapidana tersebut selesai menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsided) selama 6 bulan terhitung 17 Agustus 2021 sampai dengan hari ini, karena tidak mampu membayar denda sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pemberian Integrasi merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas III Baa dalam melaksanakan prinsip dasar pemasyarakatan berupa pembinaan kepada narapidana.
Mereka dikeluarkan pada pukul 11.00 WITA, usai Kebaktian Minggu di Gereja Lapas Kelas III Baa. Komandan jaga Regu D, Erwin Solumodok mengeluarkan ketiga narapidana dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lapas Kelas III Baa juga berkoordinasi dengan pihak Bapas Kupang dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam hal pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Penulis | : Yanti dan Dance henukh |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2