DETIKINDONESIA.CO.ID, PEKANBARU– Hari ini, Rabu (23/3/2022) Proses Penandatanganan (Memorandum Of Understanding/MOU) antara Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau dengan PT Bina Sejahtera Indonesia (PT BSI) resmi dilaksanakan.
Bertempat di Restauran Hotel Furaya Pekanbaru, Jajaran Pengurus KNPI Riau dan PT BSI memulai acara tersebut dengan prosesi ramah tamah (sharing), diskusi, sambutan dari keduabelah pihak serta dilanjutkan dengan acara utama, yakni Penandatanganan (MOU) terkait proses Penyaluran Tenaga Kerja di bidang keamanan sebanyak 500 orang.
Pada kesempatan itu, selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus katakan, bahwa pihaknya konsentrasi terkait kerjasama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sambutannya, Ketua KNPI Riau itu tegaskan, bahwa 500 orang Calon Tenaga Kerja dibidang keamanan yang dimaksud wajib memenuhi kriteria, baik itu dari segi usia maksimal 30 tahun maupun tinggi badan minimal 160 cm.
“Bagi kami, sepanjang persyaratannya dipenuhi, maka KNPI Riau wajib untuk menyalurkannya sampai benar-benar resmi bekerja diberbagai Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Hal itu kami lakukan, sebagai wujudnya KNPI Riau untuk mengabdikan diri, demi Riau yang Lebih baik Lagi” ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Ketua KNPI tingkat DPD 1 Provinsi Termuda se-indonesia itu tegaskan, bahwa segala bentuk Penyaluran Tenaga Kerja dibidang keamanan sifatnya Gratis 100%, disalurkan sampai kerja di Perusahaan. Namun berbeda untuk Calon yang belum memiliki Sertifikasi (Pelatihan) dari PT BSI, tentunya harus menunaikan segala bentuk kewajiban pembayaran sebesar 4,5 Juta sampai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) selesai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya