DETIKINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba, publik tengah menyoroti sebuah video yang viral di media sosial Instagram dan TikTok.
Video tersebut berisi seruan untuk memilih Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M. Syamsir & Tomy Satria Yulianto nomor urut 01 yang diunggah pada Selasa dini hari, 26 November 2024.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pembuatan video dilakukan pada salah satu Ruangan KEMENPORA RI dan penyebarannya beredar pada masa tenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 304 ayat (1) Undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye. Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan Fasilitas Negara. dan Pasal 281 tentang larangan Pejabat Eksekutif, Termasuk Menteri untuk menggunakan Fasilitas Jabatannya saat Kampanye kecuali Fasilitas Pengamanan.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya