Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang larangan berkampanye pada masa tenang termasuk menggunakan Media Sosial atau sejenisnya Dimana seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan ruang refleksi kepada masyarakat tanpa adanya aktivitas kampanye dari pasangan calon.
Pelanggaran terhadap aturan ini dinilai sangat krusial karena tidak hanya mengganggu jalannya proses demokrasi yang bersih dan adil, tetapi juga berpotensi mempengaruhi preferensi pemilih secara tidak sah. Hal ini mendorong berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, Anggota Legislatif Maupun Eksekutif agar menciptakan Kondusipitas Demokrasi dengan melaksanakan Tugasnya Masing- Masing sebagaimana regulasi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Dugaan Pelanggaran ini, Kami dari Jaringan Anak Muda Nusantara (JAMAN 08) Provinsi sulawesi-selatan Menyatakan :
1. Mengecam Bawaslu Sulawesi Selatan tidak serius menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Dito Ariotedjo yang membuat Video dimana menggunakan Fasilitas Negara, Salah satu Ruangan KEMENPORA RI. dan Dugaan Pelanggaran Kampanye dengan beredarnya Video dukungan terhadap pasangan Calon nomor Urut 01 (Jamaluddin M. Syamsir & Tomy Satria) pada tanggal 26 November 2024.
2. Meminta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar mengawasi dan menindak lanjuti Dugaan Pelanggaran tersebut dengan Instansi terkait demi terciptanya Demokrasi yang lebih baik berdasarkan Aturan yang berlaku.
3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak. H. Prabowo Subiato untuk memecat Dito Ariotedjo dari Jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia karena terlibat aktif dalam melakukan pelangaran UU Pemilu 2017 dan Peraturan KPU 2024. Tutup
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2