Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jan Maringka dalam acara launching perdana Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM), Sabtu (29/3/2025) di Jakarta.

Jan Maringka dalam acara launching perdana Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM), Sabtu (29/3/2025) di Jakarta.

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen 1997-2020 angkat bicara terkait polemik hadirnya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan DPR RI dari sisi ilmu hukum. Dimana mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan UU TNI, dinilai Jan Maringka belum membaca secara utuh isi UU dimaksud.

Padahal kata dia, jika mahasiswa membaca visi UU TNI yang baru disahkan secara utuh akan lebih memahami, Terutama terkait dampaknya dalam sistim peradilan pidana di Indonesia setelah UU TNI disahkan.

“Saya melihat UU TNI ini sebenarnya justru penegasan. Kalau kita lihat dalam UU Peradilan Militer No 31 Tahun 1997. Menegaskan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Jadi ada Oditur jenderal dan dimana kejaksaan akan melakukan penuntutan yang sifatnya koneksitas,” kata Jan Maringka dalam acara launching perdana Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM), Sabtu (29/3/2025) di Jakarta.

Artinya kata Jan Maringka, kita bisa melihat ada pintu masuk bagi Kejaksaan Agung, yang sebenarnya adalah dark number case, mungkin banyak perkara-perkara militer sipil yang tidak dapat terselesaikan ada jalan keluarnya, Bahkan juga kita melihat UU Kejaksaan No 11 Tahun 2021 telah membentuk jabatan baru, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

“Nah kalau kita lihat ini malah justru penegasan, bagaimana membentuk single prosecution system (SPS) dalam sistim peradilan hukum acara pidana (HAP) kedepan sebagaimana diatur dalam UN Guidelines of Prosector, 1990, Jadi kalau lihat sebenarnya ada penegasan Jaksa Agung adalah Penuntut Umum tertinggi, baik dalam peradilan militer maupun sipil maka Jaksa Agungnya satu,” ucap Jan Maringka.

Baca Juga :  Masa Tenang Pemilu, Anies Baswedan Berkunjung Ke Masjid AA Gym

Dirinya juga melihat justru penguatan terhadap fungsi kejaksaan agung. Ada satu lagi lembaga yang memiliki fungsi penuntutan, yaitu KPK.

“Nah orang sering lupa dalam KPK itu, jaksanya adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung. Sehingga seolah-olah terpisah ada jaksa Kejaksaan Agung dan ada jaksa KPK, tapi isinya mereka adalah Jaksa yang sama sama,” tukas Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI)

Menurut Jan Maringka, hal Ini harus diluruskan dalam konteks kedepan, dimana kita melihat ini momennya ada RUU perubahan hukum acara pidana kita.

“Inilah pintu masuk dalam rangka meluruskan pembentukan konsep hukum acara pidana. Jadi kita tidak boleh lagi bercerita penyelidikan untuk penyidikan, tapi berbicara satu kesatuan integrated criminal justice system,” terang Jan Maringka.

Sementara itu Dosen Trisakti Dr. Azmi Syaputra, SH, MH, yang juga Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menilai menarik apa yang disampaikan Jan Maringka. Kalau kita melihat ada peradilan koneksitas yang sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 89 sampai Pasal 94 dam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUAP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

Baca Juga :  Dukung Proposal Kenegaraan DPD RI, Guru Besar UGM dan Undip Beri LaNyalla Masukan

“Kalau kita rujuk nanti kedalam, katakanlah dalam Rancangan KUAP, hari ini kan diatur di dalam Pasal 161-165. Ini akan menjadi pertanyaan kalau memang mau diatur, kejaksaan malah lebih ada dan lebih detail sebelum UU No 8 Tahun 1981,” ungkap Azmi sapaan akrabnya.

Bahkan kata Azmi di Undang-Undang, Nomenklatur ini langsung ada disebutkan kepada Jaksa Agung dalam wujud Jaksa Agung Muda Pidana Militer, melalui Jaksa Tinggi Bidang Pidana Militer dan terus ada oditur jenderal TNI didalamnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Podcast Jangan Menyerah

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan
IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WIB

Bupati Tanah Bumbu Bang Arul Lantik Kepengurusan LPTQ Periode 2025–2030

Jumat, 18 April 2025 - 13:53 WIB

Bupati Tanah Bumbu Dorong Aksi Jumat Bersih Demi Lingkungan Sehat dan Kota Tertata

Jumat, 18 April 2025 - 11:00 WIB

Bupati Tanah Bumbu Dukung Vaksinasi HPV dan Deteksi Dini Kanker Serviks

Kamis, 17 April 2025 - 14:18 WIB

Dalam Rakor Bersama Kemen PANRB, Bang Arul Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik Tanah Bumbu

Kamis, 17 April 2025 - 14:11 WIB

Bupati Tanah Bumbu Buka Raker LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani

Kamis, 17 April 2025 - 09:34 WIB

Bupati Arul Tegaskan Musrenbang RKPD sebagai Wadah Utama Penyerapan Aspirasi Warga

Rabu, 16 April 2025 - 17:50 WIB

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Koordinasi di Ruang Terbuka, Ciptakan Suasana Santai namun Fokus

Rabu, 16 April 2025 - 13:47 WIB

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Minta BPBD Perkuat Kesiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

Adi Baiquni, S.Psi., M.H(Kader Muda Partai GOLKAR/Badan Saksi Nasional Partai GOLKAR, Tim Kerja Satgas Hilirisasi Partai GOLKAR)

Teraju

Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi

Senin, 21 Apr 2025 - 14:18 WIB