Selain itu juga diatur kalau ada perbedaan antara Jaksa Agung Pidana Militer dengan Oditur jenderal TNI. Maka Jaksa Agung mengambil keputusan akhir, guna mengakhiri perbedaan pendapat, sebagaimana diatur dalam ayat 2.
“Kalau kita lihat disini yang menjadi repot Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang memang dari kalangan militer. Oditur juga dari militer. Terus ini juga diatur ada kalimat yang nanti disini akan sulit sekali mencari titik keseimbangannya, Apa ini yang dimaksud dengan kepentingan militer?,” tanya Azmi.
Pro Kontra UU TNI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pro kontra penolakan UU TNI adalah bagai dari dialektika demokrasi, sebab sudah tercatat dalam perjuangan reformasi sudah ada pemisahan antara fungsi TNI / Polri dalam posisi negara. Antara sipil dan profesional TNI.
“Kemarin ada kekhawatiran terkait isu sensitif berkaitan perluasan tugas TNI, yang tadinya hanya 10 menjadi 16 fungsi. Misalnya, bisa berperan masuk ke dalam bidang pemberantasan Narkoba Cyber, Basarnas dan lainnya. Sehingga orang berpikir kenapa urusan-urusan sipil kok diambil TNI, walaupun kadang kita melihat faktanya banyak orang TNI yang sudah masuk dijabatan tertentu tersebut sebelumnya,” ujar Azmi yang hadir dalam Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM), Sabtu (29/3/2025).
Padahal banyak masyarakat yang sudah berkarir lama, kok ujung-ujungnya jabatan ini kok diambil diambil oleh bintang-bintang di TNI. Tidak di teman-teman TNI atau di teman-teman Polri, sehingga orang yang sudah sekolah kedinasan dan karir merasa sampai ke puncak karir sendiri.
“Ada yang menganggap juga kalau TNI karirnya bisa sampai 61 sampai 65 tahun di jabatan fungsional tertentu. Termasuk di internal TNI sendiri, sehingga dinilai kok panjang nih dan masuk dinilai bukan bersatu dalam kesatuan tapi bersatu dalam jabatan kekuasaan. Sementara jabatan-jabatan itu hanya sedikit, akhirnya masuk ke jabatan-jabatan sipil,” jelasnya.
Hal ini kata Azmi, kalau TNI masuk ke fungsi-fungsi sipil, bagaimana pendekatannya? Tentu masyarakat menilai di TNI, nanti akan masuk dalam budaya kekerasan mungkin dengan pendekatan senjata dan tidak mau dialog.
“Saat ini jaman sudah berubah dan terbuka, tapi karena peradilannya ada peradilan militer TNI nanti akan berbeda lagi dan tidak tersentuh. Dimana peradilannya dilakukan secara tertutup,” pungkasnya.
Sementara itu Jan Maringka menambahkan, Kalau dirinya justru melihat ada penegasan dalam UU TNI, jika dilihat pada 6 fungsi TNI. Yaitu di jabatan BNPB, BNPT, Bakamla, KKP, Peradilan Hukum Militer dan lainnya. Semuanya sudah jelaskan pokok dan fungsinya masing-masing.
Jabatan-jabatan ini sudah banyak dijabat dari kalangan TNI, ada BNPB dalam bidang bencana yang diisi Angkatan Darat, BNPT dalam bidang terorisme yang diisi Angkatan Darat. Kemudian ada Bakamla/KKP yang diisi oleh Angkatan Laut untuk kelautan dan perikanan.
“Diluar jabatan-jabatan tersebut maka UU TNI tegas mengatur pensiun mereka,” tutup Jan Maringka yang menjadi host acara Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM). (red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : Podcast Jangan Menyerah |
Halaman : 1 2