Jaringan Presisi Nusantara Apresiasi Kapolri Atas Mengungkap Kasus Brigadir J

Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespon penetapan tersangka tersebut. Direktur Eksekutif Jaringan Presisi Nusantara, Sabaruddin menyatakan apresiasinya kepada Kapolri dan tim penyidik. Menurutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki Ijin Puluhan Kubik Kayu Ditahan Subdit Gakkum Polairud Polda Malut

Penetapan tersebut, lanjut Sabar, adalah langkah responsif dari Kapolri agar kasus ini tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.

” JPN mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas perkembangan yang baru saja terjadi (penetapan tersangka). Dari sini kita melihat Polri telah menunjukkan komitmen agar kasus ini selesai dan sangat responsif”, ujar Sabar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Airlangga
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur NTT Sambut Kunjungan Pengurus IKKEF di Kupang

Kamis, 24 April 2025 - 23:01 WIB

Gubernur NTT Resmikan Sekolah Keberagaman di Kupang

Kamis, 24 April 2025 - 15:35 WIB

Bupati Lembata Petrus KanisiusTuaq S.P hadiri dakam Acara Perpisahan Pastor Paroki Santo Fransiskus de Sales-Pada

Kamis, 24 April 2025 - 08:52 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Luncurkan CFD dan Bazar Kuliner untuk Dorong UMKM Lokal

Senin, 21 April 2025 - 10:04 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Resmikan Taman Kota Motangrua dan Skywalk Ruteng

Kamis, 17 April 2025 - 11:38 WIB

Kunker ke Alor, Gubernur NTT Kucurkan Dana Pendidikan dan Pertanian

Kamis, 17 April 2025 - 09:57 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Menjamu Tamu dari Yunani, Harap Dapatkan Impresi Positif untuk Pengembangan Pariwisata

Kamis, 17 April 2025 - 09:30 WIB

Bupati TTU Temani Menteri dalam Peresmian Laboratorium Unimor: Wujud Nyata Pembangunan di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

Peresmian Safrin Yusuf sebagai ketua AMMDI periode 2025-2030

Nasional

Safrin Yusuf Dilantik Sebagai Ketua Umum AMMDI 2025–2030

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:24 WIB

Nasional

Maman Abdurrahman Pimpin IKA TRISAKTI Periode 2025 – 2029

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:09 WIB

Sumber : Duta.co

Ekonomi & Bisnis

LaNyalla Paparkan Konsep Ekonomi Kerakyatan di Hadapan Himpunan Nelayan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 22:34 WIB