Bharada E sendiri disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya 11 keluarga Brigadir Yosua, tujuh ajudan Ferdy Sambo dan ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, teknologi informasi forensik, dan kedokteran forenksi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP baik yang sudah diperiksa atau diteliti oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Labfor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita percaya bahwa Kapolri sangat komitmen dengan penuntasan kasus ini. Kami menilai langkah Kapolri sudah sangat responsif dan transparan. Karena itu, kita tunggu saja hasil semua kerja tim. Semoga kasus ini jadi terang berderang,” tutup Sabar.
Jaringan Presisi Nusantara sendiri adalah sebuah lembaga yang concern dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. JPN merupakan institusi independen yang melandaskan gerakannya kepada NKRI dan Pancasila yang bermitra dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tutup
Penulis | : Delvi |
Editor | : Airlangga |
Sumber | : |
Halaman : 1 2