Pertama. Belakang PLTD Girimukti – 70 liter solar
Kedua . Kelurahan Lawe-lawe – 70 liter solar
Ketiga. Desa Girimukti – 35 liter solar, Empat. Dekat SMA 5 Girimukti – 35 liter pertalite, Lima. Jl. CPO Nenang – 70 liter solar, Enam . Parkiran Kelurahan Penajam – total 105 liter BBM,. Tujuan Jl. Suka Maju Gunung Seteleng – 35 liter pertamax. Delapan ,Gunung Seteleng – 50 liter bensin, Sembilan Jl. Raden Sukma Penajam – 70 liter solar., Sepuluh ,.Depan TK Giripurwa – 70 liter solar
Ancaman Hukum Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam hari, di pekarangan tertutup, dan dilakukan dengan pemberatan (misalnya menggunakan kendaraan dinas atau dilakukan berulang kali),”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan atau pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim AKP Dian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi pemilik kendaraan operasional dan alat berat yang sering diparkir di lokasi terbuka atau minim pengawasan.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2