“Kami juga menghitung jarak tempuh kendaran baik itu roda dua maupun roda empat, sehingga dalam surat edaran tersebut kami batasi roda 2 perharinya 9 liter dan roda empat 30 liter, hal ini juga karena setiap hari Pertamina hanya bisa salurkan 8 ton minyak subsidi untuk SPBU”, jelas Kaibus sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kedudukan Pemda dan Pertamina yang dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tadi diawal saya sampaikan kalau kita punya aturan main, nah pertamina pun demikian kita pemda tidak bisa intervensi sejauh itu, kita bisa saja bilang akan bagi penyaluran ke selain SPBU cuman kan tidak ada aturan dan arahan dari pertamina”, lanjutnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar hal itu, salah satu perwakilan supir angkutan umum meminta agar kedepan Pemda bersama pihak-pihak terkait dapat memperketat proses penyaluran di SPBU yang ada.
“Ini baru kami dapat penjelasan yang utuh, pak Bupati izin kalau begitu kami minta kalau bisa pengawasan di lapangan bisa diperketat, biar apa yang tadi pak Bupati sampaikan itu sejalan”, sambungnya.
Hal senada juga disampaikan disampaikan orang nomor satu Kaimana sebelum mengakhiri pertemuan tersebut.
“Saya sepakat, maka itu kita duduk untuk cari solusainya dan saya berharap kedepan soal pengawasan ini jadi tanggung jawab kita bersama dan aturan ini harus kita pegang untuk proses ini berjalan dengan baik”, tutup Freddy Thie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2