DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Sekda H Amril, SSos, MAP melakukan pengukuhan, pengangkatan dan pengambilan sumpah 138 pejabat di jajaran Pemkab Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (20/12).
Pejabat yang diangkat dan dikukuhkan itu untuk mengisi jabatan administrator (Eselon lll), jabatan pengawas (Eselon lV), jabatan Kepala UPT Puskesmas dan jabatan fungsional.
Menanggapi hal itu, pengamat sosial masyarakat Langkat Arnis menilai “bongkar pasang” pejabat yang dilakukan SyahAfandin di akhir masa jabatannya sebagai Plt. Bupati Langkat merupakan sesuatu yang tidak relevan untuk peningkatan kinerja yang akan dicapai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepentingan kinerja apa, hingga ratusan jabatan ASN diganti, kapan Plt. Bupati mau mengevaluasi kinerja jabatan Eselon III dan IV yang baru diangkatnya?” kata Arnis.
Seperti diketahui, pelantikan para pejabat itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat No : 824-175/K/2023 tanggal 30 November 2023, dan SK No : 824-180/K/2023.
Selanjutnya SK No : 824-181/K/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Administrator (Eselon lll), Jabatan Pengawas (Eselon IV) Jabatan Kepala UPT Puskesmas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebanyak 138 orang yang dikukuhkan atau dilantik masing-masing 116 orang untuk Jabatan Administrator (Eselon lll) Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Pelaksana.Kemudian 20 orang menjadi Kepala UPT Puskesmas dan dua orang untuk mengisi Jabatan Fungsional.
Pengambilan sumpah dilakukan Plt Bupati Langkat melalui Sekdakab Langkat H Amril, SSos, MAP yangdiikuti penandatanganan berita acara sumpah jabatan disaksikan Asisten Adm Umum Setdakab Langkat Musti,SE, MSi dan Kepala BKD Langkat Eka Syaputra Depari, S.STP, MAP.
Dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Sekda H Amril, Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan Pemkab Langkat sebagai sebuah organisasi harus senantiasa bergerak dinamis untuk memenuhi ketentuan peraturan yang ada sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.
Pengisian jabatan yang lowong harus dilakukan sebagai wujud kesiapan pemerintah dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
Plt Bupati menginstruksikan kepada seluruh pejabat yang dilantik, untuk segera melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Menyia-nyiakan amanah adalah bagian dari khianat.
“Seluruh pekerjaan saudara-saudara akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akherat. Harapan saya saudara-saudara menjadi insan yang memiliki nurani dalam bertugas, mengedepankan moralitas dalam setiap pengambilan kebijakan serta mampu menjadi tauladan di lingkungan tempat tugas masing-masing,” harapnya.
Dia menegaskan, amanah yang diterima tidak menjadi beban di kemudian hari yang justru menjadi penyesalan akibat permasalahan dengan hukum.
“Ingatlah ungkapan bijak menyatakan bahwa kejujuran tidak akan melukai siapapun. Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan seseorang kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan kepada surga,” pesan Sekdakab Langkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |