DETIKINDONESIA.CO.ID, SERANG – Menjelang Pemilu 2024, Polda Banten bersama Bawaslu Provinsi Banten menggelar podcast dengan tema Wilayah Rawan Pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Podcast Bawaslu Provinsi Banten pada Senin (27/06/2022).
Dalam kesempatan kali ini, hadir sebagai narasumber Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Mirodin.
Dalam penjelasannya, Mirodin mengatakan jenis-jenis ketentuan pidana Pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan ada beberapa jenis ketentuan pidana dalam pemilu seperti memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih,” kata Mirodin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Bidhumas Polda Banten |
Halaman : 1 2 Selanjutnya