Jakarta, – Pada 23 September 2024 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan KPU Jakarta Pusat menggelar acara Deklarasi dan Apel Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti oleh jajaran pejabat pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan netralitas ASN dalam Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024.
Christian Nelson Pangkey, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa ASN memiliki peran krusial sebagai pelayan publik dan harus menghindari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Netralitas ASN adalah kunci utama untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024. ASN harus bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik pihak manapun,” tegas Nelson.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya