“Ketepenuhan, kebutuhan dan kepemilikan dokumen dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai serta penerapan peserta pemilu untuk kepentingan dokumen Bawaslu,” ujar Risman.
Pengawasan terhadap Partai Politik, lanjut Risman, calon peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan ini penting karena tahapan yang durasinya agak panjang dan membutuhkan banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh teman-teman Partai Politik, baik itu seluruh Dokumen kepengurusan dan kartu anggota atau kartu keluarga serta persyaratan-persyaratan lain yang ada dalam ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2022,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, Rapat koordinasi ini dilaksanakan agar supaya yang diundang ini juga termasuk KPU untuk berdiskusi kemudian Disdukcapil yang akan memberikan bobotan supaya segala macam problem yang dikhawatirkan terjadi di depan yaitu kerawanan-kerawanan dalam tahapan verifikasi ini mulai bisa dideteksi.
Diketahui, Kepulauan Sula saat ini ada 20 Partai Politik termasuk 4 Partai baru yakni Partai PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Penulis | : Saf |
Editor | : Michael |
Sumber | : Risman Buamona |
Halaman : 1 2