DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Rabu (17/11/2021), di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan Andika Perkasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
Usai pengucapan sumpah dilakukan prosesi penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan jabatan serta penyerahan tongkat komando Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Hadir sebagai saksi yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo.
Selain itu, turut hadir Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Ibu Wury Ma’ruf Amin, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Seskab Pramono Anung, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan Marsekal Hadi Tjahjanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna, Senin (08/11/2021), DPR RI telah menyetujui Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Andika menggantikan pendahulunya Marsekal Hadi Tjahjanto. Andika Perkasa lahir pada tanggal 21 Desember 1964.
Pada November 2013, lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1987 ini diangkat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Pada Oktober 2014, Andika dipromosikan menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) menggantikan Mayor Jenderal (Mayjen) Doni Monardo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : idieatimes.id |
Halaman : 1 2 Selanjutnya