“Bangunan Jetski Cafe kami duga telah melanggar aturan hukum, terutama terkait keluarnya izin usaha tempat tersebut, yang dalam penilaian kami merupakan hasil persekongkolan oknum pemilik usaha dengan oknum aparat Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan pemulusan perizinan operasi serta transaksi secara diam-diam,” ungkapnya.
Terkait hasil yang diperoleh dari pertemuannya dengan Wagub DKI Jakarta, Syaikora menyebut bahwa Wagub akan segera mengusut dan menindaklanjuti laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Jakarta.
“Wagub sendiri telah berjanji kepada kami, untuk menindaklanjuti dokumen yang telah kami berikan. Wagub akan menggelar rapat khusus dan segera memanggil pihak-pihak terkait. Bahkan, jika memang benar ada pelanggaran, maka pemprov DKI tidak akan segan untuk menutup Cafe tersebut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, tuntutan utama yang diminta oleh AMPB terhadap Pemprov DKI Jakarta adalah penegakan aturan hukum yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Jo. UU Ciptaker klaster Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 6 Ayat (4), serta UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Pada Penjelasan Pasal dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Tutup
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2