Jetski Cafe di Jakarta Utara Menuai Aksi Protes Ratusan Pemuda dan Mahasiswa

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Bangunan Jetski Cafe kami duga telah melanggar aturan hukum, terutama terkait keluarnya izin usaha tempat tersebut, yang dalam penilaian kami merupakan hasil persekongkolan oknum pemilik usaha dengan oknum aparat Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan pemulusan perizinan operasi serta transaksi secara diam-diam,” ungkapnya.

Terkait hasil yang diperoleh dari pertemuannya dengan Wagub DKI Jakarta, Syaikora menyebut bahwa Wagub akan segera mengusut dan menindaklanjuti laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Jakarta.

“Wagub sendiri telah berjanji kepada kami, untuk menindaklanjuti dokumen yang telah kami berikan. Wagub akan menggelar rapat khusus dan segera memanggil pihak-pihak terkait. Bahkan, jika memang benar ada pelanggaran, maka pemprov DKI tidak akan segan untuk menutup Cafe tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tuntutan utama yang diminta oleh AMPB terhadap Pemprov DKI Jakarta adalah penegakan aturan hukum yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Jo. UU Ciptaker klaster Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 6 Ayat (4), serta UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Pada Penjelasan Pasal dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB