JPU Ajukan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Pembelaan Disampaikan Secara Tertulis

Selasa, 15 November 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang perkara pidana dugaan kekerasan yang terjadi dipanti rehab yang berada di sekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang bertempat di Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana sidang pembacaan tuntutan dengan empat terdakwa,digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, pada Senin (14/11/2022).

Adapun ke empat terdakwa dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, inisial DP, HS, dengan nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb, atas dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan SG meninggal dunia dan terdakwa HS beserta IS, nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan ASI alias Bedul meninggal dunia.

pantauan sesuai jadwal yang tertera di situs PN Langkat, sidang meskinnya berjalan sekira pukul 11.00 WIB, kini mengalami kemoloran beberapa jam. Dimana sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH, MHum didampingi dua hakim anggota mengetuk menandai sidang dibuka dan terbuka untuk umum, sekira Pukul 16.20 WIB.

Dihadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti secara virtual (online). JPU membacakan ringkasan tuntutan yang menyatakan jika berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli. Bahwa ke empat dinyatakan bersalah karena telah melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2. Mereka dijatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Pengunjung Soraki JPU Usai Sidang Bacakan Tuntutan 20 Tahun Penjara Terduga Dalang Pembunuhan di Langkat

“Menyatakan, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa dengan ancaman sesui pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 hukuman 3 tahun kurungan penjara,” kata jaksa.

Tentu tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Dimana terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni panti rehab bernama SG dan ASI alias Bedul.

Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani. Para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban. Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Baca Juga :  Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Eliezer Merupakan Preseden Buruk Hukum Indonesia

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp. 530 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua nomor perkara kasus. Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani dan JPU pun memberika hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi
Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:02 WIB

Menteri UMKM Maman Rancang Dua Langkah Strategis Hadapi Gelombang Produk Impor dari China

Rabu, 23 April 2025 - 11:05 WIB

Menteri UMKM: IPPA Fest Tunjukkan Apresiasi Terhadap Karya Narapidana

Selasa, 22 April 2025 - 16:33 WIB

Hari Kartini, Menteri UMKM dan Menteri PPPA Sepakat Perkuat Peran Perempuan di UMKM

Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB

MIND ID Siapkan Proyek Investasi Senilai USD 14,3 Miliar untuk Dukung Danantara

Selasa, 22 April 2025 - 12:55 WIB

Menteri UMKM Maman Dorong Usaha Warga Lapas Diakui sebagai UMKM

Senin, 21 April 2025 - 13:58 WIB

Direktur Utama PLN Dorong Pemanfaatan Hidrogen Hijau di Transportasi Laut

Senin, 21 April 2025 - 12:02 WIB

Rektor UMJ Tekankan Halalbihalal sebagai Sarana Penguat Ukhuwah Islamiyah

Senin, 21 April 2025 - 08:33 WIB

Demi Mensuport Bisnis, Perkumpulan Pengusaha Teknologi Lions Anaba Menjalin Acara Halal Bi Halal

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Aksi Sigap Lanal Balikpapan Padamkan Kebakaran di Bukit Pelajar 1

Rabu, 23 Apr 2025 - 23:34 WIB