JPU Ajukan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Pembelaan Disampaikan Secara Tertulis

Selasa, 15 November 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang perkara pidana dugaan kekerasan yang terjadi dipanti rehab yang berada di sekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang bertempat di Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana sidang pembacaan tuntutan dengan empat terdakwa,digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, pada Senin (14/11/2022).

Adapun ke empat terdakwa dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, inisial DP, HS, dengan nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb, atas dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan SG meninggal dunia dan terdakwa HS beserta IS, nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan ASI alias Bedul meninggal dunia.

pantauan sesuai jadwal yang tertera di situs PN Langkat, sidang meskinnya berjalan sekira pukul 11.00 WIB, kini mengalami kemoloran beberapa jam. Dimana sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH, MHum didampingi dua hakim anggota mengetuk menandai sidang dibuka dan terbuka untuk umum, sekira Pukul 16.20 WIB.

Dihadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti secara virtual (online). JPU membacakan ringkasan tuntutan yang menyatakan jika berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli. Bahwa ke empat dinyatakan bersalah karena telah melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2. Mereka dijatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Sultan Apresiasi Kebijakan Komisaris BUMN Diwajibkan Bertanggung Jawab Atas Kerugian BUMN

“Menyatakan, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa dengan ancaman sesui pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 hukuman 3 tahun kurungan penjara,” kata jaksa.

Tentu tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Dimana terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni panti rehab bernama SG dan ASI alias Bedul.

Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani. Para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban. Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Baca Juga :  Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Eliezer Merupakan Preseden Buruk Hukum Indonesia

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp. 530 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua nomor perkara kasus. Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani dan JPU pun memberika hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB