JPU Ajukan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Pembelaan Disampaikan Secara Tertulis

Selasa, 15 November 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Untuk hari Jumat pagi jam 9, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan,” tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab ke empat terdakwa bergantian.

Selanjutnya ketua mejelis hakim Halidah Rahardini SH, MHum menanyakan kepada Penasihat Hukum. “Apakah penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan,”tanya Ketua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” jawab Penasihat Hukum Mangapul Silalahi dalam persidangan.

Ditempat yang sama, usai pembacaan tuntutan dua nomor perkara tersebut. Majelis Hakim kembali bertanya kepada JPU.Apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

Baca Juga :  Akhirnya Diketuk Palu, Papua Barat Daya Jadi RUU Provinsi Baru

“Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan,” tanya majelis hakim.

Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.

“Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi,” pinta JPU.

Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang. “Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan massa tahanan. Jadi hari Kamis harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO,” ujarnya.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan beberapa hari kedepan. Majelis hakimpun mengetuk palu tiga kali menandakan sidang ditutup. “Baik, sidang akan kita lanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :  Pasangan Masi-Aman Kantongi Rekomendasi PDIP untuk Pilkada Kota Tidore Kepulauan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030
PKS Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Soal Variasi Menu, Rasa hingga Takaran Gizi
Tok! Industri Spa Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Mustika Ratu Sambut Baik
Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025
Kadin Indonesia Gelar Rapat Pengurus Harian, Ini yang Dibahas
Anggota DPR Dukung Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak-Anak
Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B
KPK Belum Tahan Hasto Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:45 WIB

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:33 WIB

PKS Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Soal Variasi Menu, Rasa hingga Takaran Gizi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:11 WIB

Tok! Industri Spa Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Mustika Ratu Sambut Baik

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

Anggota DPR Dukung Pemerintah Atur Pembatasan Penggunaan Media Sosial Bagi Anak-Anak

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPK Belum Tahan Hasto Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:54 WIB

Afriansyah Noor Janji Rangkul Semua Pihak Jika Terpilih Sebagai Ketum PBB

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:43 WIB

Afriansyah Noor Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:36 WIB

Muktamar VI PBB: Yusril Beri Sinyal Dukung Figur Muda Jadi Ketum PBB

Berita Terbaru

Sepi Wanimbo - Ketua DPD - PPDI PPP

Teraju

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:19 WIB