“Untuk hari Jumat pagi jam 9, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan,” tanya majelis hakim.
“Tidak ada yang mulia,” jawab ke empat terdakwa bergantian.
Selanjutnya ketua mejelis hakim Halidah Rahardini SH, MHum menanyakan kepada Penasihat Hukum. “Apakah penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan,”tanya Ketua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” jawab Penasihat Hukum Mangapul Silalahi dalam persidangan.
Ditempat yang sama, usai pembacaan tuntutan dua nomor perkara tersebut. Majelis Hakim kembali bertanya kepada JPU.Apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.
“Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan,” tanya majelis hakim.
Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.
“Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi,” pinta JPU.
Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang. “Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan massa tahanan. Jadi hari Kamis harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO,” ujarnya.
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan beberapa hari kedepan. Majelis hakimpun mengetuk palu tiga kali menandakan sidang ditutup. “Baik, sidang akan kita lanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2