Jurnalis Halsel Mengelar Aksi Desak Anggota Komisioner KPUD Meminta Maaf Secara Terbuka

Selasa, 5 Maret 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Desak Anggota Komisioner KPUD (detikindonesia.co.id)

Aksi Desak Anggota Komisioner KPUD (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Rasa peduli dan solidaritas terhadap sesama pekerja media membuat para jurnalis di Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) bergerak untuk mengungkapkan keprihatinannya dengan aksi unjuk rasa.

Hal ini dipicu oleh salah satu komisioner KPU Halsel yang menghalau dan menghambat tugas wartawan yang hendak meliput jalannya pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pileg tingkat kabupaten/Kota.

Padahal, pleno tersebut merupakan acara terbuka yang seharusnya bisa diakses oleh publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menolak keras sikap Komisioner KPU Halsel yang telah menghalangi kebebasan pers.

KPU Halsel telah melanggar undang-undang Pers yang memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Halsel, Meminta Empat Paslon Agar Segera Mendaftarkan Tim Kampanye 

Pasal 18 Undang-Undang Pres Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana paling lama 2 Tahun Penjara dan di denda 500 juta.

“KPU Halsel harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Kami minta KPU Halsel meminta maaf secara terbuka dan memberikan akses penuh kepada wartawan untuk melakukan peliputan pada saat pleno.

Ia mengaku sempat dicegah oleh komisioner KPU Halsel untuk masuk ke ruang pleno dengan alasan tidak memiliki surat tugas.

Padahal, kami sudah menunjukkan kartu pers sebagai identitas. Ini jelas bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap wartawan,”

Kebijakan tersebut suda mencederai pilar Demokrasi dengan semangat undang-undang Pers yang mengakui keberadaan wartawan sebagai mitra dalam penyampaian informasi publik.

Baca Juga :  Pembukaan Muswil Pengurus KKSS Papua Barat Daya, Hadir Juga PJ. Gubernur, Bupati Raja Ampat Dan Sejumlah Pejabat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru