DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Rasa peduli dan solidaritas terhadap sesama pekerja media membuat para jurnalis di Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) bergerak untuk mengungkapkan keprihatinannya dengan aksi unjuk rasa.
Hal ini dipicu oleh salah satu komisioner KPU Halsel yang menghalau dan menghambat tugas wartawan yang hendak meliput jalannya pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pileg tingkat kabupaten/Kota.
Padahal, pleno tersebut merupakan acara terbuka yang seharusnya bisa diakses oleh publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menolak keras sikap Komisioner KPU Halsel yang telah menghalangi kebebasan pers.
KPU Halsel telah melanggar undang-undang Pers yang memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.
Pasal 18 Undang-Undang Pres Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana paling lama 2 Tahun Penjara dan di denda 500 juta.
“KPU Halsel harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Kami minta KPU Halsel meminta maaf secara terbuka dan memberikan akses penuh kepada wartawan untuk melakukan peliputan pada saat pleno.
Ia mengaku sempat dicegah oleh komisioner KPU Halsel untuk masuk ke ruang pleno dengan alasan tidak memiliki surat tugas.
Padahal, kami sudah menunjukkan kartu pers sebagai identitas. Ini jelas bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap wartawan,”
Kebijakan tersebut suda mencederai pilar Demokrasi dengan semangat undang-undang Pers yang mengakui keberadaan wartawan sebagai mitra dalam penyampaian informasi publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |