DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Selasa, 5 April 2022 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat fasilitasi Bantuan Rehabilitasi Sosial Bagi Pencandu / Korban Penyalahgunaan Narkoba bagi keluarga kurang mampu (miskin) Tahun Anggaran 2022.
Dalam rangka mewujudkan program Sumatera Utara bersih dari Narkoba Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumatera Utara menggelar rapat fasilitasi Bantuan Rehabilitasi Sosial Bagi Pencandu / Korban Penyalahguna Narkoba bagi keluarga tidak mampu, dimana kegiataan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Safruddin SH, M.Hum dan didampingi Sekretaris Bakesbangpol Alpian Hutahuruk sebagai moderator.
Rapat fasilitasi ini dihadiri oleh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Se Sumatera Utara dan Rsj Prof M Ildrem guna membahas agenda permasalahan yang terjadi saat ini. Kaban Kesbangpol Safruddin SH, M.Hum dalam sambutannya mengatakan hasil data dari BNN, Kepolisian dan IPWL bahwa korban penyalahgunaan narkoba di sumatera utara semakin meningkat, banyak korban penyalahguna narkoba itu berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Sumatera Utara dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara sebagai leading sektor P4GN sesuai amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional, Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Pergub No 19 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No1 Tahun 2019, dan sesuai Instruksi Gubernur No 188.54/17/Inst/2021 tentang pelaksanaan P4GN sebagai tindak lanjut Inpres No 2 Tahun 2020
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya