DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Satu unit alat berat (Eskavator) yang disebut-sebut di amankan sejumlah oknum pihak kepolisian Polda Sumut dan dititipkan diwilayah hukum Polres Langkat terkait indikasi perambahan puluhan hektar hutan mangrove (bakau) di Langkat menuai pertanyaan publik.
Pasalnya, eskavator yang diduga digunakan untuk merambah hutan kawasan di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat, yang diamankan oleh personel Polda Sumut lalu dititipkan di peralatan Dinas PUPR Langkat, hingga saat ini belum diketahui sampai dimana tahap perkara tersebut.
Menanggapi satu unit eskavator Hitachi yang diamankan pihak kepolisian Polda Sumut dan dititipakan diwilayah hukum Polres Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi enggan memberikan komentar meski berulangkali wartawan kirimkan pesan konfirmasi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, SIK, mengungkapkan yang menangani Polda, bukan Polres.
“Saya tidak tau soal itu. Mungkin bisa konfirmasi langsung ke penyidik di Polda,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/2/2024) siang.
Saat ditanya terkait nama dari oknum petugas pihak Polda Sumut yang turun melakukan penindakan dan menitipkan eskavator di Wilkum Polres Langkat ?
Ia menyampaikan Krimsus Polda, kalau Subditnya saya tidak hapal.
“Terkait penitipan mungkin untuk menghemat oprasional, lebih jelasnya bisa konfirmasi ke krimsus Polda,” ujar AKP Dedi Mirza, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya. Tim Polda Sumut dan Polres Langkat dikabarkan turun kelokasi kawasan hutan mangrove (Bakau).
“Turun ke lokasi dengan tim dari Polda Sumut dan Unit Tipidter Polres Langkat, pada Selasa kemarin,” ungkap Elvin Stungkir, Kepala UPT KPH Wilayah l Stabat kepada wartawan, Rabu ( 7/2/2024) lalu.
Ditanya terkait status lahan mangrove, masuk jalur hijau atau bukan. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Stabat mengungkapkan pastinya kami belum dapat data terbaru dari tim arsis kami.
“Belum dapat dari tim arsis kami. Nanti kita akan pelajari lebih detail apakah itu masuk zona endikatif Tora atau peta yang lain lain,” kata Elvin saat di konfirmasi melalui telepon.
Disinggung terkait lokasi dugaan perambahan dan perusakan mangrove (bakau) di Desa Kwala Langkat yang tidak jauh dari bibir pantai, Kepala KPH Stabat membenarkan hal itu. Ya betul.
“Iya, betul..betul..! Saya lagi masih acara penanam, takutnya terganggu,” Ucap Elvin, dengan terburu-buru mematikan telepon selurlenya.
Puluhan hektar lahan yang diduga hutan kawasan mangrove (bakau) berlokasi di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,dirambah
oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Informasi yang dihimpun wartawan, puluhan hektar lahan tanaman mangrove yang disebut sebut akan ditanami kelapa sawit, dirusak dan di jualbelikan sejumlah warga sekitar ke pihak pengusaha yang terindikasi keterlibatan oknum Kepala Desa Kwala Langkat.
Salah seorang warga, Sarkawi yang domisili di Desa Kwala Langkat saat ditemui wartawan mengatakan, bahwa dirinya mengetahui kedatangan tim media pihak Polisi Kehutan, Senin (6/2/2023).
Kami udah tau ada yang mau datang ke sini dari Polres Langkat. Polisi Kehutanan dan Kepala Desa juga mau datang,” ujar Sarkawi yang terlihat emosi saat ditanyakan status lahan rumahnya, sembari mengatakan pemilik lahan yang saat ini dikerjakan bernama Salmon Sembiring.
Hal ini diperkuat keterangan Pardi (59) salah seorang warga Kecamatan Hinai yang disebut -sebut oknum yang bertugas mengukur lahan dilokasi hutan tersebut.
“Simon yang menjualbelikan lahan ke BS warga Binjai,” ujar Sarkawi dan Pardi.
Saat ditanyakan kepanjangan nama inisial BS tersebut, keduanya terkesan mengelak dan tidak mengetahui.
“Saya hanya makan gaji. Kalau ikut ngukur dibayar Rp 200 ribu. Penanggungjawab lahan si Salmon Sembiring. Salmon yang jual lahan ke BS,” tutur Pardi.
Sementara itu, Ilham salah seorang warga Desa Kwala Langkat, yang mengantar tim media ke lokasi mengatakan, bahwa dirinya sejak awal sudah tidak setuju dengan perusakan lahan tanaman mangrove (bakau).
“Selain ilegal, di sekitar lahan mangrove ada tambak udang yang dikelola masyarakat dengan nama kelompok 20,” ujar Ilham, yang pernah menduduki pemeritahan di Desa Kwala Langkat.
Sambung Sarkawi menyampaikan, lahan ini sudah ada Surat Keterangan dari Kepala Desa Kwala Langkat. Makanya saya berani memasukkan alat berat (Eskavator) ke lokasi lahan.
“Udah ada surat. Kata Kades, lahan itu di luar dari jalur hijau. Kalau benar ini lokasi tidak berizin, ya saya mundur,” ujar Sarkawi alias Olok dengan menirukan ucapan Kades, saat ditemui tim awak media.
Tidak sampai disitu, usai menemui Sarkawi dan Pardi, yang disebut-sebut ikut andil dalam melakukan aktivitas pembersihan lahan tersebut. Tim media dan warga sekitar menuju lahan yang diduga masuk kawasan hutan mangrove (Bakau).
Pantauan wartawan dilokasi lahan terlihat kawasan tanaman pohon bakau bersih diduga dirusak oleh alat berat (Eskavator) yang sebelumnya melakukan aktivitas dilahan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |