DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Kepala Desa Loseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 755.411.505.
Penetapan tersangka oknum Kepala Desa berinisial HL tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pultab.
Kajari Pultab, Alfred Tasik Palulungan, dalam Konfrensi pers penetapan tersangka dengan nomor TAP-04/Q.2.19/Fd.2/12/2022 pada, Kamis (29/12/2022) mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.”Sehingga kejari taliabu menindaklanjuti tanggal 11 Agustus 2022,” ungkap Alfred.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfred juga menambahkan, pemangilan Kades Loseng sudah dua kali, tapi ia mangkir dari panggilan tanpa alasan yang tidak jelas. “Kami sudah meminta Inspektorat Taliabu untuk melakukan audit kerugian negara,”katanya.
Penulis | : Baha |
Editor | : Saf |
Sumber | : Alfred Tasik Palulungan |
Halaman : 1 2 Selanjutnya