Pihaknya juga menjelaskan, HL disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditambahkan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberiantasan tidak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kami juga sudah meminta bukti-bukti DD dan ADD tapi HL tidak mampu pertanggungjawabkan,”tuturnya.
Selain itu, tersangka HL juga diduga menggunakan pos anggaran belanja modal dan jasa untuk kepentingan pribadi. “Kebutulan tadi kita lakukan persidangan, tersangka langsung kita tahan,”Pungkasnya.(DI/Baha)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Baha |
Editor | : Saf |
Sumber | : Alfred Tasik Palulungan |
Halaman : 1 2