Kades Raswandi dan Perangkatnya Diduga Langgar Pasal 263 /264 KUHP dan Perundang-undangan Lainnya

Jumat, 11 November 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEGANG SAKTI – Raswandi, Kepala Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diduga tidak patuhi Undang-undang angkat perangkatnya tidak sesuai aturan Permendagri Nomor : 83 Tahun 2015, dan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa, Perangkat Desa, diangkat dari warga desa dengan persyaratan: Berpendidikan paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa, paling kurang 1 tahun. Jum’at (11/11/2022).

Tidak sampai disitu,berdasarkan sumber informasi dari warga, salah satu Kepala Dusun (Kadus) berinisial (E) diduga memakai ijazah anaknya, yang bilamana itu benar terbukti, jelas telah langgar Pasal 263 dan 264 KUHP yang terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  KAHMI JAYA Sambut Marullah Matali sebagai Sekda DKI, Harapkan Perubahan Positif di Birokrasi

Anehnya lagi masih menurut sumber informasi yang tidak mau disebut namanya tersebut, hal ini sudah berlangsung lama semenjak Riswandi menjabat Kepala Desa Megang Sakti V oknum perangkat berinisial (E) melenggang bebas dan terus terima gaji seperti pada umumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kadus (E) Kaur Pembangunan berinisial (S) juga tidak penuhi syarat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku karena faktor usia, ditambah lagi Ketua BPD inisial (SU) rangkap jabatan sebagai Ketua Bumdes kian menambah ruwetnya permasalahan dipemerintahan desa tersebut.

Keikutsertaan dan terpilihnya tiga oknum tersebut di pencalonan, adalah sesuatu yang wajar bila menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warga desa, bagaimana bisa seorang yang menjabat memakai ijazah anaknya sendiri, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun disamping ada yang melebihi usia, juga ada yang rangkap jabatan.

Baca Juga :  Ketua Karang Taruna Mura Mohammad Al Amin, Berharap Semua Anggota Bisa Memberikan kontribusi kepada Masyarakat

“Kadus (E) itu sekaligus memakai ijazah anaknya. Terus yg perangkat yg era lalu kadus sekarang kaur pembangunan a/n (S) lewat umur, Ketua BPD merangkap Ketua bumdes Suyatman, kesemuanya Megang Sakti V”.

“Terus masalah perekrutan perangkat desa 2021-2027 lewat umur walaupun tadinya Kadus sekarang menjabat Kaur, tapi kan umurnya sudah lewat. Apalagi Kadus make ijazah anaknya,” jelas warga tersebut melalui WhatsApp yang dikirimkan langsung ke Wartawan Media Sekitar Silampari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi
Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:02 WIB

Menteri UMKM Maman Rancang Dua Langkah Strategis Hadapi Gelombang Produk Impor dari China

Rabu, 23 April 2025 - 11:05 WIB

Menteri UMKM: IPPA Fest Tunjukkan Apresiasi Terhadap Karya Narapidana

Selasa, 22 April 2025 - 16:33 WIB

Hari Kartini, Menteri UMKM dan Menteri PPPA Sepakat Perkuat Peran Perempuan di UMKM

Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB

MIND ID Siapkan Proyek Investasi Senilai USD 14,3 Miliar untuk Dukung Danantara

Selasa, 22 April 2025 - 12:55 WIB

Menteri UMKM Maman Dorong Usaha Warga Lapas Diakui sebagai UMKM

Senin, 21 April 2025 - 13:58 WIB

Direktur Utama PLN Dorong Pemanfaatan Hidrogen Hijau di Transportasi Laut

Senin, 21 April 2025 - 12:02 WIB

Rektor UMJ Tekankan Halalbihalal sebagai Sarana Penguat Ukhuwah Islamiyah

Senin, 21 April 2025 - 08:33 WIB

Demi Mensuport Bisnis, Perkumpulan Pengusaha Teknologi Lions Anaba Menjalin Acara Halal Bi Halal

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Aksi Sigap Lanal Balikpapan Padamkan Kebakaran di Bukit Pelajar 1

Rabu, 23 Apr 2025 - 23:34 WIB