Kades Raswandi dan Perangkatnya Diduga Langgar Pasal 263 /264 KUHP dan Perundang-undangan Lainnya

Jumat, 11 November 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEGANG SAKTI – Raswandi, Kepala Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diduga tidak patuhi Undang-undang angkat perangkatnya tidak sesuai aturan Permendagri Nomor : 83 Tahun 2015, dan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa, Perangkat Desa, diangkat dari warga desa dengan persyaratan: Berpendidikan paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa, paling kurang 1 tahun. Jum’at (11/11/2022).

Tidak sampai disitu,berdasarkan sumber informasi dari warga, salah satu Kepala Dusun (Kadus) berinisial (E) diduga memakai ijazah anaknya, yang bilamana itu benar terbukti, jelas telah langgar Pasal 263 dan 264 KUHP yang terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Open House Lebaran Malam Ke 2, Warga Tionghoa Kunjungi Kediaman Wabup Bagus Santoso

Anehnya lagi masih menurut sumber informasi yang tidak mau disebut namanya tersebut, hal ini sudah berlangsung lama semenjak Riswandi menjabat Kepala Desa Megang Sakti V oknum perangkat berinisial (E) melenggang bebas dan terus terima gaji seperti pada umumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kadus (E) Kaur Pembangunan berinisial (S) juga tidak penuhi syarat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku karena faktor usia, ditambah lagi Ketua BPD inisial (SU) rangkap jabatan sebagai Ketua Bumdes kian menambah ruwetnya permasalahan dipemerintahan desa tersebut.

Keikutsertaan dan terpilihnya tiga oknum tersebut di pencalonan, adalah sesuatu yang wajar bila menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warga desa, bagaimana bisa seorang yang menjabat memakai ijazah anaknya sendiri, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun disamping ada yang melebihi usia, juga ada yang rangkap jabatan.

Baca Juga :  Hasil Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

“Kadus (E) itu sekaligus memakai ijazah anaknya. Terus yg perangkat yg era lalu kadus sekarang kaur pembangunan a/n (S) lewat umur, Ketua BPD merangkap Ketua bumdes Suyatman, kesemuanya Megang Sakti V”.

“Terus masalah perekrutan perangkat desa 2021-2027 lewat umur walaupun tadinya Kadus sekarang menjabat Kaur, tapi kan umurnya sudah lewat. Apalagi Kadus make ijazah anaknya,” jelas warga tersebut melalui WhatsApp yang dikirimkan langsung ke Wartawan Media Sekitar Silampari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru