Kades Raswandi dan Perangkatnya Diduga Langgar Pasal 263 /264 KUHP dan Perundang-undangan Lainnya

Jumat, 11 November 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEGANG SAKTI – Raswandi, Kepala Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diduga tidak patuhi Undang-undang angkat perangkatnya tidak sesuai aturan Permendagri Nomor : 83 Tahun 2015, dan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa, Perangkat Desa, diangkat dari warga desa dengan persyaratan: Berpendidikan paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa, paling kurang 1 tahun. Jum’at (11/11/2022).

Tidak sampai disitu,berdasarkan sumber informasi dari warga, salah satu Kepala Dusun (Kadus) berinisial (E) diduga memakai ijazah anaknya, yang bilamana itu benar terbukti, jelas telah langgar Pasal 263 dan 264 KUHP yang terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  KPU Bursel Terima Surat Cuti Kampanye Safitri dan Gerson

Anehnya lagi masih menurut sumber informasi yang tidak mau disebut namanya tersebut, hal ini sudah berlangsung lama semenjak Riswandi menjabat Kepala Desa Megang Sakti V oknum perangkat berinisial (E) melenggang bebas dan terus terima gaji seperti pada umumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kadus (E) Kaur Pembangunan berinisial (S) juga tidak penuhi syarat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku karena faktor usia, ditambah lagi Ketua BPD inisial (SU) rangkap jabatan sebagai Ketua Bumdes kian menambah ruwetnya permasalahan dipemerintahan desa tersebut.

Keikutsertaan dan terpilihnya tiga oknum tersebut di pencalonan, adalah sesuatu yang wajar bila menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warga desa, bagaimana bisa seorang yang menjabat memakai ijazah anaknya sendiri, bisa dan lolos verifikasi pencalonan Kepala Dusun disamping ada yang melebihi usia, juga ada yang rangkap jabatan.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Dikukuhkan Menjadi Bapak Asuh Anak Stunting Papua

“Kadus (E) itu sekaligus memakai ijazah anaknya. Terus yg perangkat yg era lalu kadus sekarang kaur pembangunan a/n (S) lewat umur, Ketua BPD merangkap Ketua bumdes Suyatman, kesemuanya Megang Sakti V”.

“Terus masalah perekrutan perangkat desa 2021-2027 lewat umur walaupun tadinya Kadus sekarang menjabat Kaur, tapi kan umurnya sudah lewat. Apalagi Kadus make ijazah anaknya,” jelas warga tersebut melalui WhatsApp yang dikirimkan langsung ke Wartawan Media Sekitar Silampari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Peringatan Hari Ibu 2024, Ini Pesan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen
Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru
DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD 2025
PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 08:04 WIB

PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:04 WIB

JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:22 WIB

Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas

Senin, 9 Desember 2024 - 14:25 WIB

Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029

Senin, 9 Desember 2024 - 13:56 WIB

Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:01 WIB

Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru

Senin, 23 Des 2024 - 17:58 WIB

Teraju

Politik dan Natal di Tanah Papua

Senin, 23 Des 2024 - 17:32 WIB