Kades Raswandi dan Perangkatnya Diduga Langgar Pasal 263 /264 KUHP dan Perundang-undangan Lainnya

Jumat, 11 November 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait hal ini, Virgo Ketua DPC Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (P-MAPHP) Sumatera Selatan pun angkat bicara.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh warga tersebut harusnya tidak boleh terjadi, kita patut menduga Kades bersangkutan dengan secara tidak profesional mengangkat pembantunya dalam pemerintahan desa dengan melanggar aturan baik secara aturan administrasi dan melanggar atau unsur pidana sebagaimana pasal 263 dan 264 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara”, jelasnya yang sebelumnya mengaku kaget dengan informasi ini.

“Maka dari itu kita sebagai yang diberikan tugas sebagai Sosial Kontrol dan dilindungi oleh undang-undang, dalam waktu dekat sebelum melaporkannya ke APH, kita coba sampaikan terlebih dahulu ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, tapi bila nanti tidak ditindaklanjuti kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Virgo lagi.

Untuk pemberitaan yang berimbang pihak Meda Sekitar Silampari langsung mengkonfirmasi hal ini ke Kades Megang Sakti V, Riswandi dan mengatakan bahwa informasi itu tidak semuanya benar.

“Soal perangkat Kadus yang disebut, yang menjabat adalah anaknya, Bapaknya hanya sekedar membantu jabatan Kadus dalam hal pekerjaan, sebab anaknya sedang dalam perkuliahan, ini kebijakan kita saja sebenarnya dan itu sudah berjalan semenjak saya menjabat”, terang Riswandi pensiunan pegawai Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tersebut menjelaskan.

Ketika ditanyakan apakah hal tersebut tidak menyalahi secara aturan, Riswandi mengaku tidak mengetahui bila kebijakan atau toleransi yang dia berikan salahi aturan, sedangkan untuk perangkat yang lainnya Riswandi tidak memberikan tanggapan spesifik, sekalipun pihak Awak Media menunjukkan isi WhatsApp yang dikirimkan oleh pemberi informasi, yang menyebutkan satu persatu oknum perangkatnya.

Baca Juga :  Bupati Mura Hj. Ratna Machmud, Menerima Audensi Institusi Penerima Wajib Lapor Yayasan Kurnia Insani Kabupaten Musi Rawas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Peringatan Hari Ibu 2024, Ini Pesan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen
Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru
DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD 2025
PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 08:04 WIB

PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:04 WIB

JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:22 WIB

Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas

Senin, 9 Desember 2024 - 14:25 WIB

Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029

Senin, 9 Desember 2024 - 13:56 WIB

Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:01 WIB

Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru

Senin, 23 Des 2024 - 17:58 WIB

Teraju

Politik dan Natal di Tanah Papua

Senin, 23 Des 2024 - 17:32 WIB