Kades Raswandi dan Perangkatnya Diduga Langgar Pasal 263 /264 KUHP dan Perundang-undangan Lainnya

Jumat, 11 November 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait hal ini, Virgo Ketua DPC Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (P-MAPHP) Sumatera Selatan pun angkat bicara.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh warga tersebut harusnya tidak boleh terjadi, kita patut menduga Kades bersangkutan dengan secara tidak profesional mengangkat pembantunya dalam pemerintahan desa dengan melanggar aturan baik secara aturan administrasi dan melanggar atau unsur pidana sebagaimana pasal 263 dan 264 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara”, jelasnya yang sebelumnya mengaku kaget dengan informasi ini.

“Maka dari itu kita sebagai yang diberikan tugas sebagai Sosial Kontrol dan dilindungi oleh undang-undang, dalam waktu dekat sebelum melaporkannya ke APH, kita coba sampaikan terlebih dahulu ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, tapi bila nanti tidak ditindaklanjuti kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Virgo lagi.

Untuk pemberitaan yang berimbang pihak Meda Sekitar Silampari langsung mengkonfirmasi hal ini ke Kades Megang Sakti V, Riswandi dan mengatakan bahwa informasi itu tidak semuanya benar.

“Soal perangkat Kadus yang disebut, yang menjabat adalah anaknya, Bapaknya hanya sekedar membantu jabatan Kadus dalam hal pekerjaan, sebab anaknya sedang dalam perkuliahan, ini kebijakan kita saja sebenarnya dan itu sudah berjalan semenjak saya menjabat”, terang Riswandi pensiunan pegawai Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tersebut menjelaskan.

Ketika ditanyakan apakah hal tersebut tidak menyalahi secara aturan, Riswandi mengaku tidak mengetahui bila kebijakan atau toleransi yang dia berikan salahi aturan, sedangkan untuk perangkat yang lainnya Riswandi tidak memberikan tanggapan spesifik, sekalipun pihak Awak Media menunjukkan isi WhatsApp yang dikirimkan oleh pemberi informasi, yang menyebutkan satu persatu oknum perangkatnya.

Baca Juga :  Oknum Pelayan Pengisian BBM di SPBU Bukit Beton Diduga Ancam Wartawan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul
Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD
Deklarasi Dukungan: Relawan Hijau Hitam Siap Menangkan Ridwan Kamil dan Suswono
Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo
Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK
Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati
PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB