Terkait hal ini, Virgo Ketua DPC Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (P-MAPHP) Sumatera Selatan pun angkat bicara.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh warga tersebut harusnya tidak boleh terjadi, kita patut menduga Kades bersangkutan dengan secara tidak profesional mengangkat pembantunya dalam pemerintahan desa dengan melanggar aturan baik secara aturan administrasi dan melanggar atau unsur pidana sebagaimana pasal 263 dan 264 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara”, jelasnya yang sebelumnya mengaku kaget dengan informasi ini.
“Maka dari itu kita sebagai yang diberikan tugas sebagai Sosial Kontrol dan dilindungi oleh undang-undang, dalam waktu dekat sebelum melaporkannya ke APH, kita coba sampaikan terlebih dahulu ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, tapi bila nanti tidak ditindaklanjuti kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Virgo lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pemberitaan yang berimbang pihak Meda Sekitar Silampari langsung mengkonfirmasi hal ini ke Kades Megang Sakti V, Riswandi dan mengatakan bahwa informasi itu tidak semuanya benar.
“Soal perangkat Kadus yang disebut, yang menjabat adalah anaknya, Bapaknya hanya sekedar membantu jabatan Kadus dalam hal pekerjaan, sebab anaknya sedang dalam perkuliahan, ini kebijakan kita saja sebenarnya dan itu sudah berjalan semenjak saya menjabat”, terang Riswandi pensiunan pegawai Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tersebut menjelaskan.
Ketika ditanyakan apakah hal tersebut tidak menyalahi secara aturan, Riswandi mengaku tidak mengetahui bila kebijakan atau toleransi yang dia berikan salahi aturan, sedangkan untuk perangkat yang lainnya Riswandi tidak memberikan tanggapan spesifik, sekalipun pihak Awak Media menunjukkan isi WhatsApp yang dikirimkan oleh pemberi informasi, yang menyebutkan satu persatu oknum perangkatnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2