Selain itu, pihaknya juga menyatakan, Idham Usia juga telah melakukan Pungutan Liar terhadap matrial batu dan pasir.
“Saat rapat di sepakati matrial batu dengan harga Rp.450 ribu, namun di potong Rp.50 ribu dengan alasan untuk pembayaran pajak, sementara pasir yang di sepakati masyarakat dengan harga Rp.300 ribu tapi realisasinya hanya Rp.150 ribu,” ungkap Abidin.
Tak hanya itu, Idham juga belum salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga saat ini kepada Masyarakat Desa Wailoba, bulan Desember 2021 sebanyak 101 orang dengan besaran Rp. 33 juta tiga ratus ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, kata Abidin, pinjaman anggaran dari BUMDES juga belum di kembalikan, sementara BUMDES Wailoba sudah di bekukan oleh kepala Desa.
Kami harap Ibu Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsih Mus, masih memiliki hati nurani dan melihat keresahan masyarakat desa Wailoba. Kami juga meminta Ibu Bupati segera mengambil langkah untuk memberhentikan Kepala Desa Wailoba. (DI/RED)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Saf |
Editor | : Harris |
Sumber | : Abidin Ali |
Halaman : 1 2