Khusus pasangan yang hendak menikah dan bekerja di Dinkes TTU maka akan menerima uang sumbangan sebesar Rp 2 juta. Sedangkan yang meninggal menerima uang sumbangan berdasarkan kategorinya. Jadi kalau orangtua kandung ASN Dinkes TTU maupun mantu yang meninggal akan menerima sumbangan sebesar Rp 3 juta. Sementara kalau yang meninggal adalah suami, istri atau anak dari ASN Dinkes TTU maka menerima sumbangan sebesar Rp 4″, jelas Robertus.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, PNS atau ASN yang dipotong gajinya di Dinkes TTU sebanyak 813 orang. Jadi pembayaran uang sumbangan bagi mereka yang berhak menerima berjalan bagus dan sesuai dengan daftar antrian. Prosedur pembayaran itu adalah semua keluarga PNS Dinkes TTU yang meninggal wajib melaporkan hal itu ke Bendahara supaya dimasukan dalam daftar antrian.
Nanti kalau sudah sampai giliran maka keluarga dari ASN yang meninggal akan ditelpon supaya mengambil sumbangan duka yang dipotong dari gaji para ASN. Bahkan untuk tahun 2025, hingga Maret lalu keluarga ASN yang meninggal sudah mencapai 41 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan jumlah keluarga ASN Dinkes TTU yang meninggal sebanyak ini, maka otomatis uang sumbangan di kas bendahara kosong sehingga sebagian orang harus mengantri baru dibayarkan. Jadi tidak bisa keluarga ASN yang meninggal langsung dibayarkan tetapi harus mengantri”, jelas Robertus.
Karena uang sumbangan yang dipotong dari gaji para ASN pada Dinkes TTU sebesar Rp 30.000. Sedangkan jumlah mereka semua 813 orang jika ditotalkan sebulan uang sumbangan itu sebesar Rp 24.390.000. Kemudian sumbangan ini dibagikan hanya kepada 6 orang yang berada pada antrian awal dan tidak bisa semua orang mendapatkannya dan harus menunggu bulan berikut”, pungkas Robertus (SK)
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2