DETIKINDONESIA.CO.ID, PAPUA BARAT – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih, Paul Wariori dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 senilai Rp4,5 miliar.
Agustinus Kadakolo bersama Paul Wariori terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan menuju rumah tahanan negara (rutan) kelas IIB Manokwari, Kamis (13/10) sekitar pukul 16.00 WIT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Antaranews.com |