DETIKINDONESIA.CO.ID,MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (SU) sesalkan kecelakaan lalu lintas antara truk yang menerobos pintu perlintasan dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai.
Akibat kecelakaan yang terjadi pukul 20.24 WIB, tepatnya di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km 44+ 300 petak Jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Kabupaten Serdang Bedage, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka.
Hal itu disampaikan, Anuar Solikhin manager Humas PT KAI Divre I SU dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (19/3/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anuar menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup, lalu mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.
“Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu 317 penumpang KA Putri Deli dalam kondisi selamat,”ujar Humas,
PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.
“PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api,” cetus Anuar kembali.
Humas PT KAI Divre I SU itu menambahkan, Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA.
Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.
“Saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi,” lanjut Anuar.
KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut.
“Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian dan kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku,” tutup Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU.
Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |