Kak Seto Terima SK Guru Besar dari LLDIKTI, Si Komo Menjadi “Super Komo”

Senin, 15 November 2021 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 71083/MPK.A/KP.05.01/2021 tentang kebaikan jabatan akademis fungsional Dosen sebagai Profesor atas Dr. Seto Mulyadi dalam bidang ilmu Psikologi, pada 19 Oktober 2021 lalu.

Penyerahan Surat Keputusan tersebut diberikan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta. Diketahui dua orang dari Perguruan Tinggi Gunadarma dan Muhammadiyah yang mendapatkan gelar kehormatan Guru Besar (Prof) dalam bidang akademis.

Dr. Seto Mulyadi yang akrab disapah Kak Seto itu, mewakili Universitas Gunadarma dalam menerima gelar Guru Besar (prof). Penyerahan SK akademis di Ruang Ki Hajar Dewantara, lantai 2, Kantor LLDIKTI Wilayah III, Jalan SMA 14, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/11/2021) pagi.

Hadir pula Wakil Rektor Bidang Kerjasama Universitas Gunadarma, Prof. Didin yang mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan semangat atas proses yang sudah lama nantikan Kak Seto.

“Kak Seto prosesnya sudah lama dan tetap kita beri semangat dengan berbagai pihak. Ini menjadi kebanggaan bagi Fakultas Psikologi. Dan ini merupakan Guru Besar yang kedua bagi Universitas Gunadarma,” kata Didin.

Kak Seto menjelaskan dari guru kecil tahun 1970 hingga 2021 menjadi guru besar sudah menanti 40 tahun lamanya. Ini melanjutkan pengabdian 51 tahun dalam dunia anak.

Saat Kak Seto menerima SK Guru Besar (Prof) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Senin (15/11/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Istimewah

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
Konflik Politik dan Resolusi
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB