Kalapas Tepis Isu Pesta Miras dan Penganiayaan 9 Orang Warga Binaan

Senin, 15 Januari 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Dugaan adanya pesta miras dan penganiayaan sejumlah Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan, kelas III Labuha di tepis Kalapas Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketika di temui sejumlah awak media pada Sabtu, 13 Januari 2023 di Rumah Dinas, Kepala Lapas Labuha, Supriyanto membantah adanya pesta miras dan penganiayaan kepada Warga Binaan

Supriyanto menjelaskan memang benar dirinya menemukan Minuman Keras (miras) Jenis Cap Tikus di Parkiran dan langsung membuat tim investigasi internal melibatkan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rudi R. Awal dan Kasubsi Pembinaan Taher Rumadau untuk mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut

Setelah di lakukan investigasi, ternyata Miras tersebut milik sejumlah Warga Binaan yang rencananya akan di masukan ke dalam melalui salah satu oknum petugas jaga

“di tanggal 31 Desember 2023 lalu, saya sendiri yang menemukan satu kantong tas plastik di parkiran, lalu saya periksa ternyata isinya minuman keras, setelah itu saya perintahkan bentuk tim investigasi internal melibatkan Pak Rudi sama pak Taher, ternyata Miras tersebut pesanan sejumlah Warga Binaan yang rencananya di bawa masuk oleh salah satu petugas jaga” kata Supriyanto

Setelah di ketahui miras tersebut milik 9 warga binaan dan oknum petugas sebagai perantara lalu di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, 9 orang warga binaan di masukan ke karantina untuk pemeriksaan dan petugas tersebut saya pinda tugaskan dari penjagaan ke staf penerima tamu.

Baca Juga :  Pembangunan Sekolah Terpadu ala Rusia Menjadi Atensi Fraksi PKB

Jadi informasi bahwa adanya pesta miras oleh WBP dan Penganiayaan itu tidak benar, miras itu belum sempat masuk kedalam saya suda temukan. Tegasnya

Suprianto juga menyayangkan sikap WBP, karna jika pelanggaran ini sampai di bawa ke sidang TTP sudah tentunya hak untuk mendapatkan remisinya akan di cabut, jadi sangsinya hanya di karentina saja setelah itu di kembalikan ke kamar hunian untuk beraktifitas seperti biasa

Sementara oknum petugas sebagai peranta miras, sanksinya di serahkan ke Kantor Wilaya Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara karena sanksi pegawai bukan wewenang Kepala Lapas namun untuk sementara suda di pinda tugaskan ke staf dari penjagaan. Ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati AFU Ingatkan Kepala Kampung Bertanggung Atas Pengelolaan Dana Desa Dengan Baik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru