DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Dugaan adanya pesta miras dan penganiayaan sejumlah Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan, kelas III Labuha di tepis Kalapas Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketika di temui sejumlah awak media pada Sabtu, 13 Januari 2023 di Rumah Dinas, Kepala Lapas Labuha, Supriyanto membantah adanya pesta miras dan penganiayaan kepada Warga Binaan
Supriyanto menjelaskan memang benar dirinya menemukan Minuman Keras (miras) Jenis Cap Tikus di Parkiran dan langsung membuat tim investigasi internal melibatkan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rudi R. Awal dan Kasubsi Pembinaan Taher Rumadau untuk mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah di lakukan investigasi, ternyata Miras tersebut milik sejumlah Warga Binaan yang rencananya akan di masukan ke dalam melalui salah satu oknum petugas jaga
“di tanggal 31 Desember 2023 lalu, saya sendiri yang menemukan satu kantong tas plastik di parkiran, lalu saya periksa ternyata isinya minuman keras, setelah itu saya perintahkan bentuk tim investigasi internal melibatkan Pak Rudi sama pak Taher, ternyata Miras tersebut pesanan sejumlah Warga Binaan yang rencananya di bawa masuk oleh salah satu petugas jaga” kata Supriyanto
Setelah di ketahui miras tersebut milik 9 warga binaan dan oknum petugas sebagai perantara lalu di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, 9 orang warga binaan di masukan ke karantina untuk pemeriksaan dan petugas tersebut saya pinda tugaskan dari penjagaan ke staf penerima tamu.
Jadi informasi bahwa adanya pesta miras oleh WBP dan Penganiayaan itu tidak benar, miras itu belum sempat masuk kedalam saya suda temukan. Tegasnya
Suprianto juga menyayangkan sikap WBP, karna jika pelanggaran ini sampai di bawa ke sidang TTP sudah tentunya hak untuk mendapatkan remisinya akan di cabut, jadi sangsinya hanya di karentina saja setelah itu di kembalikan ke kamar hunian untuk beraktifitas seperti biasa
Sementara oknum petugas sebagai peranta miras, sanksinya di serahkan ke Kantor Wilaya Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara karena sanksi pegawai bukan wewenang Kepala Lapas namun untuk sementara suda di pinda tugaskan ke staf dari penjagaan. Ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |