DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) berlokasi jalan Karyajadi tepatnya di Desa Seibamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, untuk kali kedua disegel oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), pada Rabu 13 Desember 2023.
Hal itu dibenarkan Kasatpol PP Dameka P. Singarimbun S.STP, yang turut hadir dilokasi penyegelan tersebut, kepada Detik Indonesia, Kamis (14/12/2023) siang.
“Disegel kembali oleh tim terpadu provinsi Sumatera Utara, karena izin operasionalnya belum terbit. Tim Provinsi melarang beroperasi sebelum ijinnya terbit,” tulis Kaspol PP dalam pesan WahtsApp-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut sudah pernah disegel tim gabungan Pemkab Langkat, Polres Langkat dan dibantu Brimob
pada Jum’at malam (4/8/2023) lalu, karena tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya dan melanggar peraturan daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2019.
Dari informasi yang dihimpun Detik Indonesia, setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga pemerintah Pemprovsu turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.
Disaat Pemprovsu lakukan penyegelan, salah seorang mengaku pengelolah menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke provinsi.
“Kami sebagai masyarakat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus, sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.
Ditempat yang sama kepada bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perizinan provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim memyampaikan, jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.
“Harus memiliki izin lengkap tempat hiburan malam. Penyegelan hari ini karena sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin. Sehingga kami tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat lakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap,” terang Fachruddin Harahap.
Pada kesempatan itu, pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut pun mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia tempat hiburan malam disegel serta pemasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
Turut hadir dalam penyegelan tempat hiburan malam One King Golden (OKG) kali kedua ini, Danramil 11/Tj. Pura Kapten Arm. Defrinal, Kasat Pol PP Dameka P. Singarimbun, S.STP.
Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwi Putra, STK, SIK, MH, Kabid Gakda Satpol PP provinsi Sumatera Utara JE. Bangun, Plt. Camat Batang Serangan Ari Ramadhani ,Staf Dinas Perizinan Provsu, dan personil Polres Langkat yang terlibat sprint serta personil Koramil 11/Tj. Pura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |