Kali Kedua Tempat Hiburan Malam di Langkat kembali Disegel Tim Terpadu yang Kali ini datang dari Pemprovsu

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Tempat hiburan malam One King Golden (OKG) berlokasi jalan Karyajadi tepatnya di Desa Seibamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, untuk kali kedua disegel oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), pada Rabu 13 Desember 2023.

Hal itu dibenarkan Kasatpol PP Dameka P. Singarimbun S.STP, yang turut hadir dilokasi penyegelan tersebut, kepada Detik Indonesia, Kamis (14/12/2023) siang.

“Disegel kembali oleh tim terpadu provinsi Sumatera Utara, karena izin operasionalnya belum terbit. Tim Provinsi melarang beroperasi sebelum ijinnya terbit,” tulis Kaspol PP dalam pesan WahtsApp-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut  sudah pernah disegel tim gabungan Pemkab  Langkat, Polres Langkat dan dibantu Brimob
pada Jum’at malam (4/8/2023) lalu, karena tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya dan melanggar peraturan daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga :  Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Avanza di Langkat, Oknum ASN Diamankan Polsek Stabat
Keterangan foto: Tim gabungan Pemkab  Langkat, Polres Langkat saat lakukan penyegelan, Jum’at malam (4/8/2023) lalu.

Dari informasi yang dihimpun Detik Indonesia, setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat, One King Golden tetap melakukan operasional sehingga pemerintah Pemprovsu turun tangan untuk menyegel kembali tempat hiburan malam tersebut.

Disaat Pemprovsu lakukan penyegelan, salah seorang mengaku pengelolah menanyakan, kenapa tempat hiburan ini harus ditutup, sementara kami sudah mengurus izin tempat hiburan ini ke provinsi.

“Kami sebagai masyarakat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus,  sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.

Ditempat yang sama kepada bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perizinan provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos selaku ketua tim memyampaikan, jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam  harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi.

Baca Juga :  Kades Tiowor Halut Apresiasi Miliyaran Rupiah Program Presdir PT. NHM Untuk Rakyat

“Harus memiliki izin lengkap tempat hiburan malam. Penyegelan hari ini karena sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin. Sehingga kami tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat lakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap,” terang Fachruddin Harahap.

Pada kesempatan itu, pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut pun mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia tempat hiburan malam disegel serta pemasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Turut hadir dalam penyegelan tempat hiburan malam One King Golden (OKG) kali kedua ini,  Danramil 11/Tj. Pura Kapten Arm. Defrinal, Kasat Pol PP Dameka P. Singarimbun, S.STP.

Baca Juga :  Bahas Masa Depan Desa, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Terima Rombongan Pengurus GESID

Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwi Putra, STK, SIK, MH, Kabid Gakda Satpol PP provinsi Sumatera Utara JE. Bangun, Plt. Camat Batang Serangan Ari Ramadhani ,Staf Dinas Perizinan Provsu, dan personil Polres Langkat yang terlibat sprint serta personil Koramil 11/Tj. Pura.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB