Kang Dedi Mulyadi Diminta Jujur Oleh Bupati Purwakarta

Selasa, 8 November 2022 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi pada Bulan September lalu, beralasan karena Kang Dedi Mulyadi tidak memenuhi hak suami-istri sesuai syariat Islam.

Pernikahan keduanya sudah berlangsung cukup lama, menikah pada tahun 2003, terhitung pasangan ini sudah menikah selama 19 tahun.

Rentang usia yang cukup jauh yang mana Kang Dedi Mulyadi berusia 32 tahun dan Ambu Anne 21 tahun tidak melunturkan niat keduanya untuk menikah. Saat itu, Dedi Mulyadi menjabat sebagai wakil bupati Purwakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kini, rumah tangga keduanya mengalami keretakan sampai dengan keluarnya gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ambu Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September 2022.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Puwakarta

Perkara gugatan perceraian antara Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika baru sampai tiga kali sidang, namun belum ada putusan pengadilan.

Direncankan, sidang keempat akan berlangsung pada 8 November 2022 mendatang dengan agenda mediasi.

Sebelumnya, usai berlangsungnya sidang ketiga, Dedi Mulyadi memberikan pernyataan kebingungannya akan diceraikan dirinya oleh sang istri.

Kang Dedi Mulyadi menuturkan bahwa dirinya bertanya-tanya mengapa saat dirinya masih menjabat posisi Bupati Purwakarta, sang istri tidak menceraikannya. Namun ketika posisi jabatan tersebut dipegang oleh istrinya, dirinya malah digugat cerai.

Menanggapi pernyataan dari Dedi Mulyadi, Ambu Anne memberikan pernyataan dengan meminta Kang Dedi Mulyadi untuk jujur.

“Saya ingin Kang Dedi Mulyadi jujur sudah berapa tahun tidak memberikan nafkah lahir dan batin,” tuturnya, dikutip dari detikIndonesia.co.id, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Pengamat Ilham Putuhena: 3 Alasan Penting Dorong Pengesahan RKUHP

Ambu Anne pun menambahkan bahwa kebutuhan nafkah batin bukan hanya urusan ranjang, melainkan bisa dalam bentuk lain.

“Kebutuhan batin itu tidak melulu urusan ranjang, namun perlu seorang istri itu diberikan kenyamanan dan ketenangan hati agar seorang istri merasa dihargai oleh suaminya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Suaracom

Berita Terkait

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru