“Di kasus ini dari 2015 sampai 2022 belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami orang asli Papua sangat marah dengan adanya tebang pilih penyelesaian perkara di Kejagung (kejaksaan),” kata Michael.
“Kami melihat kasus hukum lain di Papua seperti Lukas Enembe itu cepat ditindaklanjuti. Jadi kalau hukum dipermainkan seperti ini lebih baik orang Papua merdeka saja,” imbuhnya.
Michael turut mengungkapkan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut. Caranya, kata dia dengan mencopot tiga pejabat eselon II yang sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Untuk menghilangkan alat bukti, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob diduga memecat secara sepihak tiga orang eselon II. Itu artinya diduga menghilangkan alat bukti dalam kasus ini. Kami juga meminta Kejagung menetapkan tersangka kepada Johannes Rettob,” ucap Michael.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan masyarakat Papua sempat diterima oleh pihak Kejaksaan dalam kesempatan itu. Kabid Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) Kejagung RI Stanley Bukara dan tim yang menerima perwakilan mengungkapkan, Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Papua tengah memonitor kasus tersebut. Ia meminta masyarakat Papua memercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.
“Saya baru mendapatkan informasi minggu lalu. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pidsus (Pidana Khusus). Jadi sabar saja. Di sana juga sedang memonitor. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa ditingkatkan. Percayakan saja ke Kejagung,” tandasnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2