DETIKINDONESIA.CO.ID, AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, memerintahkan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku dan Kapolres jajaran untuk merazia kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar Maluku atau non kode huruf DE.
“Kami Polda Maluku juga meminta pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi di luar daerah Maluku, agar dapat balik nama,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, perintah balik nama itu karena menyusul banyak ditemukan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa alasan perlu ditertibkannya kendaraan luar, kata Roem, pertama dikhawatirkan kendaraan tersebut adalah bodong. Artinya, dokumen kendaraan tersebut tidak lengkap, atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB, maupun sebaliknya. Bahkan, bisa jadi dokumennya palsu, atau kendaraan tersebut adalah hasil curian.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Antaranews |
Halaman : 1 2 Selanjutnya