“Yang kedua yakni dari sisi pajak. Kendaraannya beroperasi di sini, tapi bayar pajaknya di luar atau daerah lain, kan kita yang rugi,” jelasnya.
Karena itu, Polda Maluku mengimbau pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar agar bisa segera membalikkan nama ke daerah ini.
“Ya kalau tidak mau, maka kembalikan saja kendaraannya di daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi,” tegas Roem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Antaranews |
Halaman : 1 2