DETIKINDONESIA.CO.ID, BIREUEN – Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja S.I.K M.H, mengimbau kepada Masyarakat untuk melakukan pengurusan SIM, dipastikan tak ada Pungli dalam pelayanan pembuatan SIM.
“Harapan Kapolres, masyarakat tidak usah takut datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kawasan Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, namun bagi yang tidak lulus, pihak Satlantas akan terus memberikan bimbingan bagaimana mengendara kendaraan yang sebenarnya.
Pelayanan prima untuk masyarakat yang diberikan oleh institusi Kepolisian adalah tertuju pada Undang-undang nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18(1) tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan, bahwa “Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki surat ijin mengemudi (SIM)”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH bersama jajaranya berkomitmen membersihkan semua tindakan pungutan liar (pungli) pada setiap unit-unit layanan ke pada Masyarakat dan akan langsung menindak tegas oknum polisi yang melakukan pungli”, tegasnya.
Selain itu juga, Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja.S.I.K.M.H, didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, Kasat Lantas AKP Fachrul Razi SKM M.Si dan Kasi Propam Ipda M Rizal menegaskan pelayanan yang diberikan kepada kepentingan masyarakat harus benar-benar prima dari seluruh anggota kepolisian.
Sebagai bentuk komitmen mewujudkan Polri yang presisi, bersih melayani tanpa pungli, Kapolres Bireuen mengharapkan semua elemen masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengurusan SIM, agar dapat memanfaatkan loket resmi layanan kepolisian, serta tidak menggunakan calo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya