Bila ada perlakuan kurang menyenangkan dari petugas, ataupun ada oknum polisi yang meminta uang secara tidak resmi (pungli), agar segera melapor kepada dirinya, supaya dapat segeta menindak tegas, jajaran yang terbukti telah melanggar aturan yang ada .
Terkait adanya isu pungli “Saya langsung meninjau pelayanan di Satpas SIM di Bireuen, untuk dievaluasi pelayanan bagi masyarakat, laporkan kepada saya jika ada pungutan liar oleh oknum petugas,” ungkap Mike Hardy WIrapraja”.
Dalam hal ini Kapolres Bireuen juga menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada mayarakat, karena tidak memberikan suap demi mencegah gatifikasi oleh para petugas”, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dalam pengurusan SIM ditentukan juga syarat -syarat dalam
Pembuatan SIM, misalkan SIM C Pemohon berusia minimal 17 tahun, sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto berukuran 3×4 (2 lembar), bisa baca tulis dan membawa serta surat keterangan sehat dari dokter.
“Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni dilihat dari: Usia, Administrasi, Kesehatan serta Lulus ujian.
Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2