DETIKINDONESIA.ID, TOLITOLI- Sepanjang tahun 2021, Polres Tolitoli berhasil ungkap 186 kasus kriminal dengan prosentase sebesar 62.41%,yang di dominasi oleh jenis kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, pencurian kendaraan motor, penggelapan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH,di dampingi Wakapolres Tolitoli,,kepada awak media di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli, Jumat (31/12/2021).
Menurut Kapolres,di tahun 2021, Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap 2 tindak pidana masing-masing tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan tersangka UMS dengan kerugian Negara Rp. 293.953.974″beber Kapolres Tolitoli AKBP.Budhi Batara Pratidina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu,tambah Kapolres Tolitoli, tentang kasus penyalahgunaan dana penerima pendapatan perusahaan daerah yang tidak di setorkan ke kas PT. Pelabuhan Dese Tolitoli sejak Januari 2013 sampai dengan Maret 2019 dengan tersangka MS dengan kerugian Negara Rp. 759.250.000.
Di tahun 2021, kasus penyalahgunaan Narkotika mengalami penurunan kasus dibanding tahun 2020. Yakni tahun 2020 sebanyak 33 kasus narkotika, sedangkan di tahun 2021 mengalami penurunan yaitu 22 kasus
“21 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau gorila. Dengan jumlah barang bukti sebanyak 452,898 gram sabu dan 14,26 gram tembakau gorila”sebut Kapolres Tolitoli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Asryam |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya