DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Dugaan Korban salah tangkap dan di pukul warga Babang terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu di tepis Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu Mardan Abdurrahman Minggu 28 Januari 2024 di ruang kerjanya.
Mardan menjelaskan, dari informasi informen yang ia dapatkan, bahwa saudara UH telah membuang barang bukti Narkotika jenis sabu sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penangkapan saudara UH untuk di periksa
Terkait pemukulan dan penahanan di sel tahanan polres Halsel itu tidak benar, saudara UH di periksa di ruang penyidik selama tiga kali 24 jam dan itu suda sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus Narkoti itu yang di gunakan bukan KUHP tetapi yang di gunakan adalah UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam pasal 76 ayat 1 penangkapan itu selama tiga kali dua pulu empat jam dan di ayat 2 di perpanjang tiga kali empat jam” kata mardan
Sehingga jika cukup bukti maka di naikan ke penyidikan namun jika tidak cukup bukti maka yang bersangkutan di kembalikan tetapi selalu ada pemantawan. Lanjutnya
Terkait UH di tangkap pekan lalu karena informasi dari informen, UH membawa Narkotika Jenis sabu dan terekam dalam sisi tv, setelah di tangkap dan di periksa selama tiga kali 24 jam saudara UH tidak cukup bukti sebagai kepemilikan barang narkotika
Dari keterangan UH, dirinya di minta untuk mengantar Barang Bukti (BB) Jenis sabu yang berada dalam kemasan Rokok Sampoerna yang ia tidak ketahui ke suatu tempat melalui telepon dari nomor yang ia tida kenal dan keterangan lain yang menguat bahwa saudara UH bukan pemiliknya
Dari hasil tes urine pun hasilnya negatif sehingga yang bersangkutan di kembalikan, namun tetap dalam pengawasan.
Selama pemeriksaan, UH selalu di perhatikan terkait makan dan minumnya dan tidak ada kekerasan terhadap UH, bahkan ketika UH di kembalikan ke keluarga, anggota penyidik memberikan uang makan dan transportasi kepada (UH) dan bukan sebaliknya. Tutup Mardan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |