DETIKINDONESIA.CO.ID, BIREUEN – Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Fachrul Razi SKM MSi, mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi masyarakat jama’ah usai sholat jumat berlangsung di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen(28/10/2022).
“Bagi setiap orang tua diharapkan tidak membenarkan anaknya masih dibawah umur mengunakan sepeda motor atau sejenis lainnya, bagi yang sudah cukup umur hendaknya segera mengurus SIM supaya dalam perjalan lebih mudah, selain itu lengkapi semua bahan kendaraan, kaca sepion dll, pada saat berpergian gunakan helm untuk menghindari benturan saat musibah datamg menimpa diri kita” ucapnya.
Mengingat Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya, mengingat pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, Maka Kasat Lantas mengajak masyarakat untuk selalu patuh kepada aturan yang ada.
Kapolres Bireuen, melalui Kasat Lantas AKP Fachrul Razi SKM MSi, menyampaikan Aksi penilangan yang dilakukan kepolisian terhadap pengguna jalan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU ini disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
1. Tak Punya SIM: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya