2. Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM: saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Motor Tak Memenuhi Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll): dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
4. Melanggar Rambu Lalulintas: Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
5. Tak Ada STNK: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
6. Tak Pakai Helm SNI: Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1) dan masih banyak lagi sanksi yang diberikan bagi Masyarakat yang tidak patuh kepada peraturan lalu lintas.
“Agar masyarakat terus menyadari pentingnya berlalu lintas yang benar, Kasat Lantas Polres Bireuen mengupayakan usai sholat jum’at mensosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di 17 Kecamatan Kabupaten Bireuen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2