Kasus BPRS Saruma Sejahtra Naik Tahap Penyidikan

Selasa, 5 September 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL  –  Kejaksaan Negeri Hamahera Selatan serius menangani Dugaan Tindak Pidana BPRS Saruma Sejatrah yang merugikan keuangan Dearah, Selasa (5/9/2023).

Dengan hasil Penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terhadap permasalahan pemberian pembiayaan kepada 8 (delapan) Nasabah/Debitur BPRS Saruma Kabupaten Halmahera Selatan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menemukan adanya pemberian kredit/ pembiayaan pada Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kepada 8 nasabah yaitu PT. BUMN, CV. KBR, CV. MTS, CV. KICB, CV. Q, PT. BIP, dan Sdri. WS yang  saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Kab. Halmahera Selatan dengan nominal pembiayaan sejumlah Rp. 15.341.487.102,86,-.

Adàpun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Sdr. LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan PT. BIP.

Berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan dengan akad pembiayaan kredit tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Selatan, telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yaitu Perbuatan Melawan Hukum atas pembiayaan group dengan nilai Rp.15 Milyar tahun 2021 pada BPRS Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap kejari Halsel Guntur triyono.

Sehingga berdasarkan hasil ekspose hari Senin tanggal 4 September 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Guntur Triyono, SH.MH. bersama-sama dengan Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana  Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah didapat bukti-bukti yang cukup yaitu sesuai dengan pasal 183 KUHAP maka hasil Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke-tahap Penyidikan.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Desa Moloku Diduga Kuat Bohongi Masyarakat Penerima BLT. BPD Dan Perangkat Desa

Saat ini Kepala Kejaksaan Negeri  Halmahera Selatan, Guntur triyono telah membentuk Tim Jaksa Penyidik sebanyak 8 (delapan) orang Jaksa yang diketuai langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Hendri Dunan, SH.

“Tim mulai hari ini telah bergerak untuk melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk akan menjadwalkan memanggil OJK SULUT, GOMALUT di Manado,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB