DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Kasus dugaan pelecehan seksual atau asusila terhadap seorang wanita penyandang disabilitas, LA (20), telah terjadi pada Sabtu, 09 September 2023, pukul 15:30 WIT. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pulau Taliabu dengan nomor surat LP/B/26/1X/2023/SPKT/ Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Taliabu, IPTU. Komang Suriawan, menjelaskan, Saat ini penyidik sedang melakukan tindakan dalam proses penyelidikan.”Penyidik telah menerima laporan dari ibu korban dan telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) serta meminta visum dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terlapor,” ujar IPTU. Komang Suriawan.
Menurutnya, Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kepulauan Sula (Kepsul) untuk memberikan pendampingan selama pemeriksaan terhadap korban, mengingat bahwa korban merupakan anak penyandang disabilitas yang bisu dan cacat.
“Terlapor akan disangkakan sesuai dengan Pasal 6 huruf a, b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah pidana 12 tahun,” tegas Komang.
Komang menjelaskan, Kronologis peristiwa itu berdasarkan aduan ibu korban, Nurwati (40), sebagai saksi, mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang memandikan anaknya yang berusia 3 tahun, sedangkan korban berada di dalam kamar. Setelah memandikan anaknya, ibu kandung korban mencoba masuk ke dalam kamar namun pintu kamar dalam posisi terkunci.
Ibu korban mencoba membuka pintu, namun tidak berhasil. Ia kemudian melihat dari lubang pintu dan menemukan korban dalam keadaan telanjang. Tak lama kemudian, terlapor, saudara L.A.H, membuka pintu kamar, dan ibu korban langsung bertanya kepada terlapor. “Ngana (kami,red) bikin apa didalam kamar?. Ngana so perkosa saya pe (punya,red) anak,” ungkap ibu korban.
Menurut ibu korban, terlapor membantah melakukan perbuatan tersebut dan meminta maaf sebelum meninggalkan lokasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : SAF |
Sumber | : IPTU Komang Suriawan |