Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas di Pulau Taliabu, Ancaman Hukuman 12 Tahun

Selasa, 12 September 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG  –  Kasus dugaan pelecehan seksual atau asusila terhadap seorang wanita penyandang disabilitas, LA (20), telah terjadi pada Sabtu, 09 September 2023, pukul 15:30 WIT. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pulau Taliabu dengan nomor surat LP/B/26/1X/2023/SPKT/ Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Taliabu, IPTU. Komang Suriawan, menjelaskan, Saat ini penyidik sedang melakukan tindakan dalam proses penyelidikan.”Penyidik telah menerima laporan dari ibu korban dan telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) serta meminta visum dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terlapor,” ujar IPTU. Komang Suriawan.

Menurutnya, Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kepulauan Sula (Kepsul) untuk memberikan pendampingan selama pemeriksaan terhadap korban, mengingat bahwa korban merupakan anak penyandang disabilitas yang bisu dan cacat.

“Terlapor akan disangkakan sesuai dengan Pasal 6 huruf a, b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah pidana 12 tahun,” tegas Komang.

Komang menjelaskan, Kronologis peristiwa itu berdasarkan aduan ibu korban, Nurwati (40), sebagai saksi, mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang memandikan anaknya yang berusia 3 tahun, sedangkan korban berada di dalam kamar. Setelah memandikan anaknya, ibu kandung korban mencoba masuk ke dalam kamar namun pintu kamar dalam posisi terkunci.

Ibu korban mencoba membuka pintu, namun tidak berhasil. Ia kemudian melihat dari lubang pintu dan menemukan korban dalam keadaan telanjang. Tak lama kemudian, terlapor, saudara L.A.H, membuka pintu kamar, dan ibu korban langsung bertanya kepada terlapor. “Ngana (kami,red) bikin apa didalam kamar?. Ngana so perkosa saya pe (punya,red) anak,” ungkap ibu korban.

Baca Juga :  Kejari Taliabu Terus Usut Penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Galebo

Menurut ibu korban, terlapor membantah melakukan perbuatan tersebut dan meminta maaf sebelum meninggalkan lokasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin Umaternate
Editor : SAF
Sumber : IPTU Komang Suriawan

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru