DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Kepolisian RI bersikap adil dalam menangani kisruh internal PT Kahayan Karyacon di Serang, Banten. “Sebab kasus itu seperti semut melawan raksasa. Apalagi ada isu melibatkan taipan yang pernah dituding mafia kasus oleh anggota DPR-RI,” katanya, Senin (25/10).
Fachrul Razi menjelaskan bahwa prahara yang terjadi dalam PT Kahayan Karyacon itu terjadi antara para direksi dan komisarisnya. “Bayangkan, para direksi adalah para professional yang bekerja dari bawah dan dari kalangan bawah, sedangkan komisarisnya adalah keluarga taipan Surabaya, pemilik perusahaan Kopi Kapal Api,” katanya.
Bahkan, Fachrul Razi menambahkan, para direksi itu sudah dikriminalisasikan oleh bosnya sendiri. Berdasarkan informasi yang diterima Fachrul, bahwa Bareskrim Mabes Polri sudah menjadikan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang.
Mereka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks. Pelapornya adalah Mimihetty Layani, istri CEO Kopi Kapal Api, dan Christevensen Mergonoto, yang tak lain adalah putranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Direktur Utama PT Kahayan Karyacon melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP yang teregistrasi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN tanggal 29 September 2021.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Kahayan Karyacon, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon sekitar Rp 3 miliar.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya