DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak yakni keluarga, kembali terjadi. Di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis pada Selasa (22/2/2022) menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KS dan RD yang merupakan paman dan sepupu dari korban berusia 13 tahun.
“Kami tentu sangat prihatin dengan berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat anak dengan pelakunya adalah keluarga, yang seharusnya melindungi anak.
Kemen PPPA langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran untuk melakukan upaya perlindungan yang dibutuhkan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) atau anak korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi, sejumlah penanganan telah dilakukan oleh Instasi Kementerian/Lembaga terkait. Pada 22 Februari 2022 telah dilakukan pendampingan oleh DKBP3A Kabupaten Pangandaran berupa penerimaan pengaduan masyarakat yakni dari tetangga korban. Melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian bersama dengan P2TP2A Kabupaten Pangandaran dan MOTEKAR (Motivatior Ketahanan Keluarga), serta pendampingan hukum berupa pembuatan laporan polisi ke Kanit PPA Polres Ciamis.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Humas Kemen PPPA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya