Kasus Kekerasan Seksual di Pangandaran, Kemen PPPA Terus Lakukan Langkah Hukum

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami juga sudah menyusun rencana tindak lanjut, yakni akan terus berkoordinasi dengan DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan laporan perkembangan korban. Kemen PPPA juga akan mengawal proses hukum sehingga anak korban mendapat perlindungan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegas Nahar.

Kejadian kekerasan seksual yang menimpa AMPK korban bukanlah yang pertama. Selama AMPK korban tinggal bersama dengan pelaku pertama KS, korban telah disetubuhi sebanyak 10 (sepuluh) kali. AMPK korban juga disetubuhi oleh pelaku kedua RD yang merupakan anak tiri dari pelaku pertama, sebanyak 5 (lima) kali. Korban tinggal bersama kedua pelaku setelah pada tahun 2019, ibu kandung korban bekerja di luar negeri dan ayah kandungnya meninggal dunia.

Baca Juga :  Ny.Linda Kamuru Melantik Pengurus Dekranasda Kabupaten Sorong Periode 2017-2022

“Dari informasi yang kami dapatkan saat ini Anak Korban juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses assessment dan trauma healing. Selanjutnya kami mohon agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya ayat-ayat dalam Pasal tersebut dapat diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka, dan mendorong Pemda untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada anak korban,” jelas Nahar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kasusnya masih berjalan di kepolisian dan telah dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : Humas Kemen PPPA

Berita Terkait

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB