Kasus Korupsi KPUD Fakfak, Pasifik Resources Menyayangkan Keputusan Kejaksaan Negeri Fakfak Yang Tidak Adil

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PAPUA BARAT – Kasus korupsi KPUD Fakfak juga menyita banyak perhatian termasuk Putusan Kejaksaan Negeri Fakfak kemarin yang langsung di pertanyakan banyak pihak termasuk Praktisi Hukum Hendra Talla, SH dan Wakil Direktur Pasifik Resources Syarifa Puan, Selasa (16/1/2022).

Kasus korupsi dana hibah KPUD Fakfak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2019-2020 yang diduga melibatkan sejumlah komisioner dan ASN telah di putuskan kejaksaan negeri Fakfak kemarin, Jumat (13/1/2023).

Menurut Penasihat Hukumnya Hendra Talla, S.H saat menemui OW dan CM di Lapas Klas II b Fakfak dalam rangka menggali keterangan agar nantinya digunakan sebagai bahan pembelaan dalam persidangan.

“Saya bersama kliennya merasa jika Kejaksaan Negeri Fakfak terkesan tebang pilih dalam menangani dugaan perkara Korupsi KPU sehingga berujung pada penetapan tersangka kedua kliennya (OW dan CM) dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Fakfak yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 12 milyar lebih. Pada hal Komisioner, Sekretaris dan Bendahara merupakan satu kesatuan dalam mempergunakan anggaran hibah 2019”. Kata Hendra.

Hendra melihat ada kejanggalan dalam proses penetapan ini, sehingga terlihatnya tebang pilih dalam putusanya, padahal mereka satu kesatuan dalam penyelenggara pilkada fakfak 2020 beberapa tahun lalu.
“saya merasa Kejari Fakfak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi dana hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak yang diperoleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2019. Mengingat semua penggunaan dana hibah ini merupakan satu kesatuan baik Komisioner selaku pimpinan dan juga Plt. Sekretaris dan Bendahara.” Terang Hendra yang juga praktisi hukum ini.

Baca Juga :  Temui Lukas Enembe, Kabinda Papua Sampaikan Pesan KPK

Hendra juga menegaskan jika kliennya yang berinisial CM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Fakfak adalah bendahara APBN tahun 2019 sementara salah satu rekan kerjanya yang berinisial MLK yang menjabat selaku bendahara APBD hibah KPU tahun 2019 namun malah tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pada hal diketahui bahwa sumber anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Fakfak tahun 2019 berasal dari APBD Fakfak. Tegasnya.

Selain Hendra Aktivis Hukum dan Perempuan Pasifik Resources Syarifa Puan juga membeberkan bahwa putusan ini sangat aneh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB