Kasus Korupsi KPUD Fakfak, Pasifik Resources Menyayangkan Keputusan Kejaksaan Negeri Fakfak Yang Tidak Adil

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PAPUA BARAT – Kasus korupsi KPUD Fakfak juga menyita banyak perhatian termasuk Putusan Kejaksaan Negeri Fakfak kemarin yang langsung di pertanyakan banyak pihak termasuk Praktisi Hukum Hendra Talla, SH dan Wakil Direktur Pasifik Resources Syarifa Puan, Selasa (16/1/2022).

Kasus korupsi dana hibah KPUD Fakfak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2019-2020 yang diduga melibatkan sejumlah komisioner dan ASN telah di putuskan kejaksaan negeri Fakfak kemarin, Jumat (13/1/2023).

Menurut Penasihat Hukumnya Hendra Talla, S.H saat menemui OW dan CM di Lapas Klas II b Fakfak dalam rangka menggali keterangan agar nantinya digunakan sebagai bahan pembelaan dalam persidangan.

“Saya bersama kliennya merasa jika Kejaksaan Negeri Fakfak terkesan tebang pilih dalam menangani dugaan perkara Korupsi KPU sehingga berujung pada penetapan tersangka kedua kliennya (OW dan CM) dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Fakfak yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 12 milyar lebih. Pada hal Komisioner, Sekretaris dan Bendahara merupakan satu kesatuan dalam mempergunakan anggaran hibah 2019”. Kata Hendra.

Hendra melihat ada kejanggalan dalam proses penetapan ini, sehingga terlihatnya tebang pilih dalam putusanya, padahal mereka satu kesatuan dalam penyelenggara pilkada fakfak 2020 beberapa tahun lalu.
“saya merasa Kejari Fakfak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi dana hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak yang diperoleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2019. Mengingat semua penggunaan dana hibah ini merupakan satu kesatuan baik Komisioner selaku pimpinan dan juga Plt. Sekretaris dan Bendahara.” Terang Hendra yang juga praktisi hukum ini.

Baca Juga :  Mendorong Supremasi Hukum, Robi Idong: Terpenjaranya Beberapa ASN Merupakan Upaya Pemberantasan Korupsi, Jangan Dilindungi!

Hendra juga menegaskan jika kliennya yang berinisial CM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Fakfak adalah bendahara APBN tahun 2019 sementara salah satu rekan kerjanya yang berinisial MLK yang menjabat selaku bendahara APBD hibah KPU tahun 2019 namun malah tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pada hal diketahui bahwa sumber anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Fakfak tahun 2019 berasal dari APBD Fakfak. Tegasnya.

Selain Hendra Aktivis Hukum dan Perempuan Pasifik Resources Syarifa Puan juga membeberkan bahwa putusan ini sangat aneh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru