“Saya merasa aneh dengan adanya keputusan Kejaksaan Negeri Fakfak yang menetapkan kedua tersangka dalam kasus ini, tentunya yang jadi pertanyaan kami adalah dari mana sumber dana hibah KPU untuk pelaksanaan Pilkada Fakfak tahun 2019 ?, apakah dari pos anggaran APBN atau APBD? , jika anggaran tersebut bersumber dari pos APBD kenapa bendahara APBD yang semestinya bertanggung jawab justru tidak ditetapkan sebagai tersangka ? malah bendahara APBN yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan aneh tidak salah jika kami beranggapan bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan putusan ini tidak adil dalam Kasus ini”. Kata Syarifa
Ia minta kepada kejaksaan negeri fakfak agar memiliki keputusan yang baik dan adil, agar rakyat Fakfak menjadikan ini sebagai bagian dari pelajaran di setiap momentum pemilu maupun pilkada di akan datang.
Ia melanjutkan bahwa KPUD Fakfak selaku satu kesatuan dalam proses kasus ini, tapi nyatanya komisioner tersebut malah tidak tersentuh masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini ada apa ya, kok bisa hanya 2 tersangka yang di jerat, padahal sejumlah komisioner di duga melakukan dugaan korupsi yang sama, tapi kenapa hanya OW dan CM yang juga diduga memberikan pengakuan bahwa adanya aliran dana senilai Rp. 17 Juta yang setiap bulannya mengalir ke 5 komisioner sebagai biaya sewa kendaraan, yang diantarkan langsung oleh MLK selaku bendahara kepada komisioner. Kata Syarifa saat membaca juga di sampaikan Hendra.
Namun pernyataan Pengacara OW dan CM ini pun langsung dikonfirmasikan oleh salah satu media Kabar Sulsel Indonesia kepada 5 komisioner KPU serta MLK, namun mereka membantah tuduhan tersebut, dengan dalil bahwa mereka tidak pernah menerima uang tersebut.
“kami tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan itu, karena komisioner KPU tugasnya hanya mengurus tahapan pemilu bukan mengatur masalah keuangan, serta selama tahapan Pemilu Kepala Daerah masing-masing komisioner ke kantor selalu menggunakan kendaraan pribadi, sehingga tidak benar jika kami setiap bulan menerima anggaran sebesar 17 juta untuk sewa kendaraan. Ungkap Ketua KPU Dihuru Deckry Radjaloa
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon N Nilla Mahuse, S.H,.M.H saat hubungi via whatsapp menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Oleh karenanya dirinya berharap agar public dapat menunggu kerja pihak penyidik Kejari Fakfak untuk mengungkap hal ini. Tutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2