DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO – Kasus pembunuhan hewan ternak (Sapi) milik Midson Saudale yang dibunuh oleh JS dan teman-temannya masih terus bergulir. Kasus yang terjadi di Desa Batulilok, Kecamatan Pantai Baru Selatan, Rote Ndao, pada 18 Oktober 2021 lalu kini telah memasuki tahap SP-2 oleh Polsek Pantai Baru.
Kapolsek Pantai Baru, IPDA I Wayan Suyadnya dihadapan media Detik Indonesia menjelaskan bahwa pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang masuk pada 1 November 2021 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/XI/2021/SPKT/SEK PANBAR/RESRM/POLDA NTT. Hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi untuk menerapkan status pelaku.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan saksi maka akan di gelar perkara untuk ditetapkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kapolsek Pantai Baru di Ruang Kerjanya, Rabu (2/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
I Wayan juga menambahkan ada 2 saksi yang sudah diperiksa untuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian tidak masuk unsurnya. Sedangkan untuk Pasal 406 KUHP tentang hewan ternak, sejauh ini 8 orang saksi telah di periksa pada hari Jumat lalu dan sekarang masih menunggu pemeriksaan saksi dari korban.
“Kurang lebih sudan 8 orang saksi yang kami periksa untuk kasus Pasal 406 KUHP ini. Kami juga harus menunggu pemeriksaan saksi dari korban, kami telah layangkan surat pemanggilan untuk para saksi korban, rencananya hari ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari korban, setelah itu baru kita bisa lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Sebagai informasi, terkait penanganan kasus pembunuhan hewan ternak, termasuk dalam Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 2 (Dua) tahun 8 (Delapan) bulan, atau denda Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Dance Henukh |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2 Selanjutnya